oleh

Komplotan Pencuri Puluhan Baterai Tower Telkomsel di Kupang Ditangkap, Ada Orang Dalam

Kupang, RNC – Puluhan baterai tower Telkomsel di Kupang dicuri oleh komplotan pencuri yang melibatkan orang dalam. Komplotan ini akhirnya berhasil ditangkap Unit Resmob, Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT. Ada pelaku yang merupakan karyawan dan mantan karyawan Telkomsel.

Mereka ditangkap polisi pada Jumat (15/10/2021) petang hingga malam di tiga lokasi berbeda di Kota Kupang.

Seperti dilansir Digtara.com, penangkapan dipimpin Ipda Enos B. Bili, SH. Para pelaku merupakan orang dalam yang masih aktif bekerja di PT Telkomsel NS Kupang.

Para pelaku diketahui sering beroperasi di wilayah Kota Kupang dan sudah berlangsung lama. Terakhir, para pelaku mencuri baterai tower milik PT Telkomsel Kupang.

Kasusnya kemudian terungkap setelah warga melihat baterai tower Telkomsel dijual di daerah seputaran Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Polisi lalu melacaknya hingga akhirnya berhasil menangkap YMU alias Yes alias Stuken (31) pada Jumat (15/10/2021) petang. Yes yang merupakan eks karyawan ditangkap sedang membawa 2 unit baterai tower merk Shoto yang akan dijual di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Yes pun mengaku telah mencuri baterai di tower BTN Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Di sana, ia menggasak 18 unit baterai merk Shoto dan menjualnya kepada nelayan di Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Terungkap Pelaku Lain

Dari Yes alias Stuken, polisi berhasil mendapatkan identitas tersangka lain yang merupakan satu komplotan. Keduanya adalah JR alias Jelfan alias Epan dan DJR alias Deri alias Rian.

Yes, Jelfan dan Rian pernah bersama-sama mencuri di beberapa tower di Kelurahan Maulafa, Tuak Daun Merah (TDM), Naimata, Nunbaun Delha dan kawasan perumahan BTN Kolhua, Kota Kupang.

Juga baterai tower di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kota Kupang.

Ada sekitar 32 unit barerai tower merk Shotto yang telah dicuri dan dijual. Umumnya, mereka menjual ke H. Soleh yang merupakan pengepul besi tua di belakang GOR Oepoi, Kota Kupang.

Berdasarkan informasi tersebut, unit Resmob Polda NTT kemudian mengamankan Jelfan alias Epan di rumahnya di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Jumat malam.

Selanjutnya, DJR alias Deri alias Rian juga diamankan di rumahnya di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Ketiga orang komplotan spesialis pencurian baterai ini digiring ke Direktorat Reskrimum Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan 6 unit baterai tower merk Shotto sebagai barang bukti.

Profil Pelaku

Yes atau Stuken sendiri merupakan mantan karyawan Damitsu yang bekerja sama dengan PT Telkomsel dan bergerak di bidang pemadaman. Ia berhenti bekerja pada tahun 2016 lalu dan masih memegang kunci recty sampai sekarang.

Sementara Epan merupakan karyawan aktif pada PT Telkomsel NS Kupang (CV RPJ) dan ditempatkan di bagian maintanance hingga saat ini.

Adapun Rian juga merupakan karyawan aktif di PT Telkomsel Ns. Kupang (CV RPJ) bagian maintanance hingga saat ini.

Hingga saat ini para pelaku masih diamankan di Mapolda NTT.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Eko Widodo belum berhasil dikonfirmasi terkait penangkapan ini dan proses hukum lebih lanjut.

(*/dig/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *