Kupang, RNC – Korban Arkin Anabira tewas di tahanan Polsek Katikutana, wilayah hukum Polres Sumba Barat. Berdasarkan pengakuan pihak keluarga, wajah korban lebam, kaki dan tangan patah. Diduga ada penganiayaan secara sadis hingga korban meninggal dunia.
Ayah almrahum, Lius Umbu Magawi kepada RakyatNTT.com, Minggu (12/12/2021) via telepon mengatakan sebelumnya pihak keluarga tidak pernah menerima surat panggilan maupun perintah penangkapan. Aparat kepolisian dari Polsek Katikutana tiba-tiba mendatangi rumahnya dan menangkap Arkin Anabira.
“Saat anak kami dari rumah dalam keadaan sehat, tapi tiba-tiba saja kami dengar meninggal di tangan Polsek Katikutana. Ini menandakan polisi bukan tempat rasa aman dan pelindung bagi kami,” kata Lius.
Ia juga menyesalkan sampai saat ini belum dilakukan otopsi terhadap jenazah korban. “Sejauh ini kami dari keluarga belum mengambil langkah apa-apa karena kami merasakan kehilangan anak kami dan meninggalkan luka yang mendalam karena meninggal yang tidak wajar dan kami merasa perlakuan polisi sangat tidak manusiawi,” tandas Lius.
Sementara itu, pengamat hukum Rudi Kabunang, SH yang dikonfirmasi media ini, meminta Kapolres Sumba Barat menindak semua anggota Polsek Katikutana yang diduga terlibat penganiayaan terhadap tahanan Arkin Anabira alias Arkin hingga tewas.
Ia juga mengatakan kasus ini mesti menjadi perhatian serius Kapolda NTT dan Kapolri. Apalagi program Kapolri yakni Polri yang Presisi. Mestinya polisi lebih humanis dan mengedapan prinsip praduga tak bersalah dan menghormati hak asasi manusia dalam menjalankan tugas.
“Kami meminta Kapolres Sumba Barat agar bertindak cepat melakukan penyidikan semua anggota Polsek Katikutana yang terlibat dalam perkara dengan tersangka Arkin. Dilakukan visum. Saya sudah lakukan komunikasi dengan orang tua korban yaitu pak Lius,” kata Rudi.
Ia juga membeberkan, saat ini jenazah sudah diantar ke rumah namun belum dilakukan visum. Oleh karena itu, ia meminta agar jenazah korban harus segera divisum. Pasalnya, menurut informasi dari keluarga ketika pengecekan jenazah terdapat luka lebam dan diduga kaki dan tangahnya patah. Selain itu, kepala belakang lebam dan hidung mengeluarkan darah.
“Tentang kebenaran ini maka kami minta segera dilakukan tindakan hukum dikarenakan bahwa fungsi visum et repertum adalah sebagai alat bukti yang sah, baik sebagai bukti keterangan surat, maupun keterangan ahli yang dapat membuktikan bahwa telah terjadi suatu perbuatan terhadap seorang yang berdampak terhadap fisiknya yang merupakan suatu peristiwa pidana,” jelas Rudi.
Ia pun meminta Polres Sumba Barat secepatnya bertindak mengambil jenazah korban dari rumah keluarga lalu divisum. “Kami minta agar semua transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat tentang profesionalisme dalam melakuan tindakan hukum karena yang diduga terlibat adalah anggota polisi,” tambah Rudi.
Rudi juga menegaskan segera menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi keluarga korban dan ikut membantu mengawasi jalannya pengungkapan kasus ini, termasuk membantu menyiapkan saksi-saksi serta bukti-bukti agar obyektif.
(rnc25)
Tingkatkan keadilan pak Kapolda🙏🙏🙏🙏