Kupang, RNC – Kota Kupang dan Kabupaten Sikka menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di NTT. Dua daerah ini menyumbang angka terbesar jumlah pasien positif. Per hari ini, di Sikka terdapat 26 orang positif, dan di Kota Kupang terdapat 18 kasus.
Terkait tren yang meningkat tersebut, apalagi sudah terjadi transmisi lokal di Kota Kupang, diusulkan agar dua daerah ini menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dosen Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka kepada RakyatNTT.com, Selasa (19/5/2020) malam, mengatakan dirinya setuju jika dua daerah ini segera menerapkan PSBB. Hal ini merujuk pada PMK No. 9 Tahun 2020 tentang PSBB Pasal 2.
Dalam PMK tersebut dijelaskan PSBB diterapkan jika jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan secara cepat ke beberapa wilayah.
Selain itu, wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
“Menurut saya dari syarat tersebut, Kota Kupang dan Sikka sudah seharusnya mengusulkan PSBB dan pemberlakuan PSBB sesungguhnya untuk memutus mata rantai penyebarannya. Jadi PSBB memiliki tujuan preventif atau pencegahan,” ujar Mikhael. (rnc)