Jakarta, RNC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan/atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Annas sudah diteken sejak tahun 2015 lalu. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, berujar, perkara ini merupakan tunggakan masa lalu.
“Sprindik tahun 2015, [kami] merasa cukup lama, ini adalah beban daripada tunggakan-tunggakan Sprindik yang lama,” ujar Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (30/3) dilansir dari CNNIndonesia.com.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” lanjut dia.
Dalam proses penyidikan, Karyoto berujar pihaknya sudah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sejumlah Rp200 juta.
“Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data ditambah fakta-fakta selama proses persidangan dalam terpidana Suparman dkk, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AM, Gubernur Riau periode 2014-2019,” terang Karyoto.
Atas perbuatannya, Annas sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menjemput paksa Annas Maamundi kediamannya di Pekanbaru, Riau, hari ini, Rabu (30/3).
Annas dianggap tidak kooperatif dalam penyidikan yang sedang dijalankan lembaga antirasuah.
Ini merupakan proses hukum kedua Annas di KPK. Sebelumnya, iadivonis6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan atas kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit.
Hukuman Annas kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi dengan hakim ketua saat itu Artidjo Alkostar.
Namun, Annas kemudian mendapat grasi berupa pengurangan hukuman pidana selama satu tahun dari Presiden Joko Widodo. Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor: 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
Grasi diberikan kepada Annas dengan pertimbangan mengidap penyakit seperti PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas sehingga membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.
Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Senin, 21 September 2020.
(*/cnn/rnc)
Download aplikasi Android RakyatNTT.com sekarang untuk akses berita lebih mudah dan cepat, klik https://rakyatntt.com