KPK Tak Punya Gigi Jika Prosedur Penyadapan Dikebiri

Nasionaldibaca 165 kali

Jakarta, RNC – Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk agenda pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Poin-poin revisi UU KPK salah satunya soal kewenangan melakukan penyadapan dalam menjalankan tugas.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang meminta keadilan dalam hal ini. Menurutnya, revisi aturan penyadapan tidak hanya diberlakukan kepada KPK semata.

“Yang lakukan penyadapan bukan hanya KPK, kalau mau diatur ya diatur sama dong,” kata Rasamala ditemui di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).

Dalam pandangannya, revisi aturan itu seolah dibuat-buat dan cenderung aneh. Sebab, jika KPK akan melakukan pengembangan melalui penyadapan, terlebih dulu harus mengantongi izin dari dewan pengawas. KPK seolah tak punya gigi jika aturan penyadapan dikebiri.

“Jadi aneh kalau hanya KPK yang diawasi dalam konteks penyadapannya. KPK diawasi langsung oleh publik, DPR, Presiden dan PPATK. Kalau mau pengawasan ya jalankan pengawasan mereka dengan baik. Kita sama-sama tahu kalau korupsi biasanya berkaitan dengan kekuasaan dan rezim,” tegasnya.

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum menunjukkan dukungan terhadap praktik pemberantasan korupsi di negeri ini. Dia berharap pemerintah dengan tegas menolak revisi UU KPK.

“Ini momentum presiden tunjukkan keberpihakan pada penindakan tindak pidana korupsi. Sampai saat ini kami tidak mendengar dan melihatnya. Tapi bola panas sekarang ada di tangan Presiden (Jokowi),” ujarnya.

Jika revisi UU KPK disetujui oleh pemerintah dan DPR, Rasamala memprediksi lembaga antirasuah hanya bisa melakukan sosialisasi pencegahan. Tanpa ada penindakan terhadap kejahatan korupsi. Para pelaku kejahatan korupsi bisa merasa bebas mencuri uang negara tanpa ada penindakan.

“Mungkin KPK hanya sekadar ada dan ada aktivitas seperti tidak ada penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Ini bahaya bukan hanya korupsinya saja tapi bicara hukum dan ekonomi kita rapuh. Akar masalah kita negara selama ini adalah korupsi. Kita nilai revisi UU KPK melemahkan KPK,” ucapnya. (noe/merdeka/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *