Jakarta, RNC – Tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM), Benny Wenda membela Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe yang ditangkap KPK.
Benny Wenda mengatakan, Lukas Enembe dalam bahaya. “Indonesia harus segera membebaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu. Gubernur Enembe lumpuh dan membutuhkan perhatian medis segera. Sementara dia ditahan oleh Indonesia, nyawanya dalam bahaya,” cuit Benny via akun Twitternya, Kamis (12/1/2023).
Pembelaan Benny Wenda itu menimbulkan kecurigaan, ada dugaan aliran dana Lukas Enembe ke OPM. “Terkait aliran uang jadi kami mengumpulkan alat bukti, pasti follow the money. Jadi uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri, kami kaji dari sisi apakah bisa diterapkan pasal-pasal lain selain pasal suap dan gratifikasi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023) seperti dilansir Herald.id.
Menurut Ali, Lukas Enembe, selain ditetapkan tersangka di kasus suap dan gratifikasi senilai Rp11 miliar, KPK tengah mengkaji penerapan pasal lain. Termasuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK juga bakal menerapkan Pasal 12a ataupun 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur soal gratifikasi.
Menurut Ali, proses penyelidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe masih dilakukan. Penyidik KPK juga tengah melacak aset dari Lukas Enembe, yang diduga berasa dari tindak pidana korupsi. “Kami pastikan KPK juga telusuri aliran uangnya dalam bentuk perubahan aset-aset atau ke mana aliran uang itu diberikan kepada pihak lain setelah diduga diterimanya oleh tersangka LE (Lukas Enembe) ini, kami pastikan juga didalami,” ungkap Ali.
“Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan UU lain seperti TPPU ini juga menjadi kajian kami di depan,” tambahnya. Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menegaskan, KPK juga turut melakukan langkah hukum terkait aset Lukas Enembe. KPK telah memblokir rekening Lukas Enembe berisi uang mencapai Rp76 miliar. (*/hrl/rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com