Jakarta, RNC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran penggunaan uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, khusus untuk Syahrul Yasin Limpo, selain dijerat dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) serta penerimaan gratifikasi, juga dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sedangkan dua tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS); dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta (MH).
“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah, dan KPK akan terus mendalami,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/10/2023).
Selain itu kata Alex, penerimaan-penerimaan lain yang diterima Syahrul Yasin Limpo juga digunakan untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya.
Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.
Berdasarkan bukti permulaan, Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Hatta menerima uang Rp13,9 miliar yang berasal dari pemerasan dengan ancaman kepada ASN di Kementan untuk menyetor uang kisaran 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.
“Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik,” pungkas Alex.
Syahrul Yasin Limpo dan Hatta resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK. Sedangkan tersangka Kasdi, sudah ditahan sejak Rabu (11/10). (*/rmo/rnc)
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com