oleh

KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat dan Anaknya Tersangka Dana Covid-19

Bandung, RNC – KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial KBB tahun 2020.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain yakni Andri Wibawa yang tak lain anak Aa Umbara dan M Totoh Gunawan sebagai pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang).

Menanggapi penetapan Bupati Aa Umbara sebagai tersangka pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Asep Sodikin mengaku tak bisa memberikan komentar apapun.

“Kita enggak akan memberikan komentar karena bukan ranah kita,” ungkap Asep Sodikin saat dihubungi, Kamis (1/4/2021).

Dirinya hanya mendoakan yang terbaik untuk Aa Umbara dan memilih melihat proses dan perkembangan selanjutnya.

“Mendoakan yang terbaik, kita lihat saja perkembangannya seperti apa karena ini baru tahu juga,” katanya.

Asep menyebut terakhir mendapatkan informasi soal keberadaan Aa Umbara sedang sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Advent. “Dapat info itu sedang sakit di RS Advent. Belum sempat (menjenguk), karena baru dapat kabar juga,” pungkasnya.

Dilansir dari detikcom, berdasarkan pernyataan KPK, dua tersangka yaitu AUS (Aa Umbara Sutisna) dan AW (Andri Wibawa) hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit. Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud.

BACA JUGA: Pertama Kali SP3, KPK Resmi Hentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan wilayah Kabupaten Bandung Barat dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan 2 jenis paket dengan anggaran Rp 52,1 miliar. Dari proyek bansos ini Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar.

“Kurun waktu April s/d Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan 2 jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar,” kata Alexander.

“Dengan menggunakan bendera CV JCM dan CV SJ, AW mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS,” sambungnya.

Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan Rp 2,7 miliar dari proyek ini. Sedangkan Aa Umbara menerima uang sekitar Rp 1 miliar.

“Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar,” tuturnya.

(*/dtc/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *