KPU Ajukan Draf PKPU Koruptor Dilarang Maju Pilkada ke DPR

Nasional, PEMILU 2024dibaca 234 kali

Jakarta, RNC – KPU melakukan Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. RDP ini membahas soal rancangan perubahan peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017 yang di dalamnya terdapat aturan mantan terpidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri dalam pilkada.

Aturan ihwal larangan eks koruptor mencalonkan diri dalam pilkada tertuang dalam Pasal 4 huruf h. Selain kasus korupsi, mantan terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang mencalonkan diri.

“(Calon kepala daerah) bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam rapat di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Dalam rancangan tersebut dituangkan juga perihal kewajiban bakal calon kepala daerah. Di mana, salah satu kewajiban bakal calon kepala daerah yakni soal laporan harta kekayaan.

“Menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” papar Evi membacakan Pasal 4 huruf k. (zak/rvk/detik.com/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *