SoE, RNC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten TTS digugat oleh tiga partai politik ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Para peserta pemilu ini menolak hasil Pemilihan Legislatif di Kabupaten TTS. Mereka menduga Pemilu di TTS sarat kecurangan.
Berdasarkan informasi pada laman MK RI, laporan perselisihan hasil pemilu itu dilayangkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Ketiga parpol ini memohon agar MK segera membatalkan Keputusan KPU TTS nomor 853 Tahun 2024 tentang penetapan hasil rekapitulasi pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten TTS tanggal 8 Maret Tahun 2024.
Diwawancarai RakyatNTT.com, Senin (11/3/2024), kuasa hukum ketiga parpol, Ampera Seke Selan menyampaikan materi gugatan ke MK itu ditujukan kepada KPU TTS sebagai Termohon 1 dan Bawaslu TTS sebagai Termohon 2.
Ampera menyebutkan banyaknya dugaan kecurangan yang terjadi dan melibatkan pihak KPU, baik itu adanya dugaan penggelembungan suara maupun manipulasi data antara hasil di TPS dan Pleno tingkat kecamatan hingga kabupaten.
“Materi kita yakni tentang perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, yang pertama bahwa antara hasil rekapitulasi di TPS baik dari formulir model C1, C hasil per lidi berbeda jauh dengan yang sudah disalin dalam formulir dalam C hasil salinan,” ungkapnya.
Ampera menegaskan bahwa walau PAN, Hanura dan PKN yang melakukan gugatan, namun sebenarnya ketiga parpol tersebut sebagai perwakilan dari seluruh parpol di TTS yang menggugat hasil kerja KPU di tingkat kabupaten. Selanjutnya, gugatan terhadap Termohon 2 yakni Bawaslu TTS juga dilayangkan ke MK dengan dalil banyaknya laporan dari partai politik yang sama sekali tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Selain itu, laporan tentang sikap kurang profesionalnya KPU dan Bawaslu ini juga dilayangkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
“Kita juga mengadukan kepada DKPP RI di Jakarta, pengaduannya berkaitan dengan tahapan serta perilaku tidak profesional para penyelenggara Pemilu di Kabupaten TTS,” tegasnya.
Dari materi laporan yang telah dilayangkan tersebut, Ampera mengatakan ketiga partai ini memohon MK agar bisa membatalkan keputusan keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi suara pada pemilihan legislatif DPRD TTS, atau dilakukan pembukaan kotak suara khusus pileg DPRD TTS guna dilakukan perhitungan surat suara ulang.
“Itu yang menjadi permohonan dalam gugatan kita agar kotak suara dibuka kembali dan disandingkan atau dicocokkan antara formulir C1 hasil melidi dan formulir hasil salinan untuk mengetahui tentang,” pungkasnya. (rnc04)