Kupang, RNC – Penyidik Kejati NTT telah menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula sebagai tersangka. Namun, Bupati Mabar dua periode ini melalui kuasa hukumnya menilai alasan penyidik tak cukup kuat.
Kuasa hukum Bupati Mabar, Ali Antonius usai pemeriksaan di Kejati NTT, Senin (18/1/2021) sore, menjelaskan penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bagian dari kriminalisasi.
Ia beralasan sejak awal kabupaten tersebut berdiri, sejumlah bupati yang memimpin daerah tersebut tak pernah mengurus status tanah-tanah yang semestinya menjadi aset daerah. Ketika menjabat, Bupati Agustinus Dula mulai mengurus status tanah tersebut. Sayangnya, hal ini dianggap tindak pidana korupsi.
“Jadi begini kriminalisasi yang saya maksudkan, di tengah pak Bupati mau berusaha untuk memperjelas status tanah ini agar dia bisa menjadi aset daerah, kok tiba-tiba dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan aset daerah,” kata Ali.
BACA JUGA: Diperiksa Selama 10 Jam, Bupati Mabar Dicerca 59 Pertanyaan
Ia mengakui ada keterlibatan Bupati Dula dalam persoalan ini, yakni berusaha untuk menyelamatkan tanah negara yang kososng kepemilikannya. Tanah itu harus terinventarisir sebagai barang milik daerah.
Ia mengatakan penetapan status tersangka yang diberikan kepada Bupati Dula dinilai belum kuat walaupun Kejati menyatakan memiliki 2 alat bukti. Menurutnya, ada 4 indikator yang bisa dinyatakan bahwa tanah tersebut adalah aset, yakni tanah tersebut harus dikuasai secara nyata, terdaftar dalam kartu inventaris daerah, wajib terlapor dalam laporan keuangan dan menjadi temuan dari BPK. Menurut Ali, hal ini belum dipenuhi sepanjang Manggarai Barat berdiri sebagai kabupaten. “Kalau 4 syarat ini belum terpenuhi, maka bukan aset daerah. Itu saja,” ungkapnya. (rnc04)