Kupang, RNC – Kuasa hukum korban pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Adhitya Nasution siap melakukan langkah hukum terhadap pihak Polda NTT.
Hal itu dilakukan apabila penyidik tetap menerapkan pasal tunggal kepada tersangka, yakni pasal 338 KUHP. Jika demikian, kata Adhitya, pihaknya bersama keluarga tidak akan menerima.
“Banyak upaya yang bisa kami lakukan baik itu bersurat, termasuk akan melakukan praperadilan. Kalau diterapkan pasal tunggal dengan tersangka tunggal, maka kami pesimis ini adalah cerminan keadilan,” tegasnya, Kamis (9/12/2021) malam di Kupang.
Selain itu, jelas Adhitya, pelaku pembunuhannya juga harus dikenakan pasal Undang-undang Perlindungan Anak, lantaran korbannya masih di bawah umur, yakni masih berusia 10 bulan.
“Ini belum terakomodir. Tidak perlu melihat bukti lain, cukup melihat anak yang menjadi korban pembunuhan ini kan masih di bawah umur,” tegas pengacara nasional ini.
Adhitya berharap pasal 338 bukan kartu mati yang diberikan kepada tersangka, tetapi mengingat korbannya lebih dari satu dan ada anak kecil. Sehingga, pihaknya mengharapkan hukuman yang maksimal kepada pelaku, maupun pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
“Sebetulnya ini pasal aman untuk penyidik karena masih bisa dikembangkan. Apalagi, segala kronologis versi keluarga secara garis besar telah disampaikan kepada penyidik,” ungkapnya.
Kepada seluruh masyarakat NTT, Adhitya mengimbau apabila ada informasi terkait kasus pembunuhan ini agar tidak dipublikasi secara luas, karena dapat mengganggu kinerja dari Kepolisian serta mengaburkan fakta yang sebenarnya ada.
“Ada baiknya jika ada informasi maka bisa diberikan kepada kami, biar kami yang sampaikan ini kepada penyidik,” imbaunya.
“Kami tentunya berkolaborasi dengan rekan-rekan pengacara yang ada di NTT agar tersangkanya mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Dan itu kinerja kami yang akan kami selesaikan dan akan kami maksimalkan upayanya selama penanganan perkara ini,” pungkasnya. (rnc)