Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang resmi meluncurkan aplikasi Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Balai Kota, Jumat (27/7/2019). Selain peluncuran LAPOR, dilakukan pembentukan Unit Penanganan Pengaduan (UPP) pada Dinas Kesehatan Kota Kupang.
Kepala Bagian Organisasi Kota Kupang, Hasan E. Nirwana, SH, M.Si, dalam laporannya mengatakan aplikasi Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) merupakan layanan penyampaian semua aspirasi masyarakat secara online yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Di Pemerintah Kota Kupang sendiri telah diinisiasi sejak bulan Januari 2018 dengan pendampingan oleh Bandung Trust (B-Trust), yang penerapannya diadmnistrasikan oleh Bagian Organisasi Kota Kupang dan pejabat penghubung di masing-masing perangkat daerah.
LAPOR! SP4N merupakan sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang mudah diakses dan terpadu dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
Mekanisme pengaduan melalui SMS ke 1708 dengan Format: KOTKUPANG(SPASI)KELUHAN. Proses pengaduan setelah laporan pengaduan diterima admin dalam 3 hari, untuk selanjutnya paling lama dalam jangka waktu 5 hari wajib di tindaklanjuti perangkat daerah terkait pengaduan.
Menurut fasilitator dari B-Trust, Ajie Ginanjar Nugraha, S.IP selaku pendamping dan Pelaksana program USAID Cegah, penerapan LAPOR! SP4N sudah dimulai sejak Januari 2018 pertama kali dengan dilakukannya assessment kondisi penanganan Unit Pengaduan Kasih di Kota Kupang, kerjasama USAID, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kantor Staf Presiden Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia.
Tujuan awalnya antara lain agar Pemerintah Kota Kupang bisa menerapkan LAPOR sebagai aplikasi penerimaan pengaduan dan meningkatkan pengelolaan pengaduan terutama untuk menindaklanjuti laporan-laporan di tingkat perangkat daerah di Pemerintah Kota Kupang. “Dengan kata lain menguatkan kanal LAPOR! dan menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah masuk. Saat itu ada 71 laporan saja serta menetapkan Dinas Kesehatan Kota Kupang yang terpilih sebagai sebagai pilot project di Pemerintah Kota Kupang,” ujar Ajie.
Ia menjelaskan Kota Kupang sudah terhubung dengan sistem LAPOR! sejak Mei 2018, dan semenjak terhubung sudah ada beberapa pengaduan dan sudah ditindaklanjuti. “Sebenarnya kita sudah mengadakan pelatihan pada tahun 2018 tetapi ketika itu sistem masih versi 2 yang sekarang sudah di-upgrade versi 3 sehingga akan kami akan bekali lagi personel-personel admin dengan versi yang ter-upgrade,” tambah Ajie.
Menurut penjelasan fasilitator dari B-Trust ini, pendampingan di Dinas Kesehatan telah dilakukan melalui serangkaian diskusi dan FGD Serta menyusun tim penanganan pengaduan yg terdiri dari personel di Dinkes dan Puskesmas-Puskesmas, untuk mempermudah koordinasi, karena diperkirakan masalah-masalah akan lebih banyak terjadi di level puskesmas. (hms/rnc)
Komentar