Jakarta, RNC – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik 2020 hanya berlaku untuk daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, dan aglomerasinya. Tercatat sudah ada 24 daerah berstatus PSBB. Sayangya, untuk NTT, belum satu pun daerah yang masuk daerah PSBB.
Sebagaimana diketahui, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 telah berlaku.
Begini bunyi pasal yang membatasi pemberlakuan larangan mudik di masa wabah Corona ini:
Pasal 2
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:
a. pembatasan sosial berskala besar;
b. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19); dan
c. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.
Aturan larangan mudik hanya untuk wilayah PSBB hingga zona merah ini dibenarkan oleh Kemenhub.”Ya, betul,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengkonfirmasi aturan ini, Jumat (24/4/2020) seperti dikutip dari detik.com.
Adita menyebut aturan pelarangan mudik hanya berlaku di kawasan tertentu sudah dijelaskan sejak beberapa hari lalu. Tak semua wilayah di Indonesia memberlakukan PSBB, dan tidak semua wilayah di Indonesia adalah zona merah Corona.
Tercatat, sejauh ini sudah ada 24 daerah yang telah mendapat restu PSBB dari Menkes Terawan Agus Putranto. (rdp/dnu/dtc/rnc)