Kefamenanu, RNC – Dana Desa rupanya masih menjadi momok untuk diselewengkan. Kendatipun jeratan hukum di depan mata, para kepala desa beserta aparatnya, terkesan malas tahu. Di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT, Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU menemukan ratusan juta rupiah Dana Desa yang tidak dikelola secara tepat oleh aparat pemerintah desa. Mirisnya, uang rakyat tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepada RakyatNTT.com, Sabtu (9/7/2022), Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Hendrik Tiip menjelaskan, hingga tanggal 8 Juli 2022), Kejari baru telah banyak menemukan penyelewengan Dana Desa, baik itu dari laporan warga maupun temuan dari lembaga yudikatif tersebut.
Penyelewengan Dana Desa telah dikonfirmasi penyidik Kejari TTU, dan mendapat pengakuan dari aparat desa (kepala desa, bendahara, direktur BumDes, dan penjabat kepala desa). Menarknya, karena mereka mengakui puluhan hingga ratusan juta rupiah uang rakyat berupa Dana Desa tersebut, telah dipakai untuk kepentingan pribadi.
Diungkapkan Hendrik, setidaknya ada lima desa yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi, dan menjadi atensi Kejari TTU dalam pertengahn tahun 2022 ini. Dia lalu menyebutkan Desa Letneo di Kecamatan Insana Barat, ada dua aparat desa yang korupsi dana proyek pembangunan fasilitas secara fisik dan administrasi. “Kerugiannya mencapai Rp 400 juta. Tindakan itu terjadi pada masa kepala desa dan bendahara tahun 2015 – 2020,” beber Hendrik.
Setelah itu lanjutnya, penyelewengan terus terjadi hingga masa penjabat kepala desa tahun 2020 – 2021. “Dari 400 juta lebih itu dinikmati mantan kepala desa, mantan bendahara dan penjabat,” sebut Hendrik. Selanjutnya Desa Biloe di Kecamatan Biboki Utara. Penyalahgunaan Dana Desa juga terjadi di desa itu. Korupsi itu sempat tidak ditemukan Inspektorat Pemkab TTU, namun ditemukan aparat Kejari. Dana Desa dikorup senilai Rp 46.150.000, oleh mantan kepala desa berinisial AB. “Sudah dikembalikan Rp 20 juta, dan sisanya akan dikembalikan dalam waktu dua pekan ke depan, ke rekening khas desa,” ungkap Hendrik.
Lain lagi cerita penjabat kepala desa dan bendahara Desa Nainaban, di Kecamatan Bikomi Ninulat. Penyelewengan Dana Desa ditemukan senilai Rp 108.000.000. Kejari TTU menemukan banyak pekerjaan fisik berupa bantuan rumah layak huni kepada masyarakat di tahun 2020 – 2021, tidak tersalurkan. Begitu juga Dana BumDes yang tidak terealisasi seluruhnya.
Terkait temuan di Desa Nainaban ini, Kejari TTU memberikan alternatif agar mengembalikan kerugian negara atau merealisasikan secara fisik sejumlah dana dari program tersebut. “Yah, mereka (penjabat kepala desa dan bendahara), prinsipnya berikan kembali material ke masyarakat sampai waktu yang tidak bisa, baru mereka kembalikan secara tunai lewat Kejaksaan,” kata Hendrik.
Hal yang sama juga terjadi di Desa Tualene, Kecamatan Biboki Utara. Dalam kurun waktu 2018 – 2020, direktur BumDes diduga mempergunakan Dana Desa untuk kebutuhan pribadi senilai Rp 283.000.000. Saat ini, pimpinan BumDes itu sudah mengembalikan Rp 100.000.000, namun permintaan waktu dua tahun untuk mengembalikan sisa uang yang diselewengkan, ditolak Kejaksaan.
Pelaku justru diwajibkan dalam kurun waktu satu bulan tahun ini, sudah terselesaikan. “Dia (direktur BumDes), minta waktu dua tahun, tapi kami (Kejari TTU) tidak mau. Kita kasih waktu satu bulan, itu uang untuk pembelia pupuk, dan saat ini masyarakat sangat membutuhkan pupuk,” sebut Hendrik.
Kejari TTU pekan ini juga mendapatkan laporan warga, terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bijeli di Kecamatan Noemuti. Laporan tersebut sedang ditindaklanjuti tim Kejaksaan, berkoordinasi dengan Dinas PMD dan Inspektorat Daerah TTU. Hendrik menegaskan, Kejari TTU tetap komitmen dengan pemberantasan korupsi di berbagai sektor. “Terkait desa yang sudah mendapatkan atensi, pelaku harus mengembalikan kerugian negara yang telah diakui. Jika tidak menyelesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan pihak Kejaksaan, maka akan dilanjutkan pada tahap lidik untuk kepentingan penegakan hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (rnc04)