Lokasi Mapolres Malaka Digugat, Empat Ahli Waris Layangkan Somasi

Malakadibaca 4,612 kali

Betun, RNC – Keberadaan lokasi Mapolres Malaka belum juga menemui titik terang. Walaupun kedua pihak telah dipertemukan tahun lalu, namun hasilnya belum sepenuhnya diterima empat ahli waris selaku penggugat. Tak ayal, keempat ahli waris itu, yakni Bai Dini, Bai Lei, Bai Tahu dan Bai Bria, melayangkan somasi. Somasi yang ditujukan kepada Kapolri c/q Kapolda NTT dan Kapolres Malaka itu, diserahkan ke Polres Malaka, Selasa (7/6/2022), melalui Kuasa Hukum Kiki Ade Yulia Lakapu, SH, dan Partners.

Usai menyerahkan somasi tersebut, kepada RakyatNTT.com Kiki Ade Yulia Lakapu menandaskan, jangka waktu somasi itu berlaku 14 hari, terhitung sejak Polres Malaka menerima somasi tersebut. Jika tidak diindahkan, maka akan ditempuh upaya hukum lainnya. “Jika surat somasi ini tidak diindahkan dalam rentang waktu 14 hari ke depan, maka kami selaku tim kuasa hukum akan melakukan upaya hukum lainnya, baik secara perdata maupun pidana,” tegas Kiki Lakapu.

Dikatakannya, keempat ahli waris itu berasal dari empat suku yang berbeda, dan merupakan pemilik sah atas lahan yang kini ditempati Mapolres Malaka. “Klien kami sangat mengharapkan adanya pengakuan dari Polres Malaka, bahwa tanah tersebut adalah sah milik dari kempat ahli waris ini, bukan milik L.S Tey Seran (alm mantan Camat Malaka Tengah/Na’i Liurai),” tandas Kiki Lakapu.

Dia menambahkan, dengan dilayangkannya somasi tersebut, pihaknya sangat berharap segera digelar pertemuan antara pihak Polres Malaka dengan keempat ahli waris tersebut. “Ini tujuannya untuk mencari titik tengah atau kejelasan dari kepemilikan lahan tersebut, yang saat ini ditempati Mapolres Malaka. Kami berharap, pihak Polres Malaka mau melakukan pertemuan dengan keempat ahli waris dalam waktu dekat,” imbuh Kiki Lakapu.

Sekedar tahu, sebelumnya empat ahli waris lahan seluas 4,3 hektar menemui Plt. Kapolres Malaka, AKBP Sigit Harimbawan, SH, S.I.K, MH. Mereka menyerahkan surat pernyataan kepemilikan lahan yang sah. Surat itu dibuat dan ditandatangani anak – anak dari almarhum L.S Sanaka T. Seran, dan keempat pemilik dari Suku Batane dan Laran. Kehadiran para ahli waris itu pada, Senin (31/5/2021) tahun lalu, didampingi anak – anak almarhum L.S. T. Seran, yakni Dominggus T. Seran. (rnc11)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *