Manggarai, RNC – Lembaga Advokasi Demokrasi dan Kebijakan Umum (Ladikum), melaporkan kejanggalan dan dugaan penyelewengan tiga proyek fisik milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Senin (7/2/2022).
Tiga proyek itu antara lain; Proyek Gedung Inap Perawatan Pasien Pasca Bedah di RSUD Ben Mboi Ruteng, Proyek Gedung Inap Perawatan Isolasi RSUD Ben Mboi Ruteng, dan Proyek Bangunan Fisik di Stadion Golo Dukal yang menggunakan dana Covid – 19 tahun anggaran 2021.
Ketua Ladikum, Salesius Kantur, kepada RakyatNTT.com menyampaikan, pihaknya menemukan dugaan penyelewengan terhadap pengerjaan proyek Gedung Inap Perawatan Isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ben Mboi Ruteng Kabupaten Manggarai dengan Pagu anggaran Rp 11,7 miliar. Proyek tersebut dikerjakan PT. Jember Utama, sebagai kontraktor pelaksana.
“Setelah dilakukan Profesional Hand Over (PHO), pantauan di lapangan masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan. Jelas ini melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Sales. Sementara terhadap pengerjaan proyek gedung inap perawatan pasien pasca Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ben Mboi Ruteng, Sales menjelaskan, proyek tersebut menggunakan pagu anggaran sebesar Rp 11,7 miliar, dengan PT. Aulia Ahmada Persada sebagai kontraktor pelaksana.
Sama dengan Proyek Gedung Inap Perawatan Isolasi, proyek tersebut juga telah dilakukan Profesional Hand Over (PHO), namun fakta yang ditemukan di lapangan, masih ada item proyek yang belum selesai dikerjakan.
Sementara terkait proyek fisik di Stadion Golo Dukal, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Sales Kantur menjelaskan, ada proyek fisik dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,5 miliar. Proyek tersebut dikerjakan CV. Bernalindo, dan CV. Elektra. Dana proyek tersebut diduga bersumber dari anggaran dana Covid – 19 tahun anggaran 2021.
Sales mengatakan, ada beberapa dugaan penyelewengan pengelolaan proyek tersebut yakni, pertama : selama pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak dipasang papan proyek. Kedua, tidak dijelaskan item pekerjaan proyek tersebut. “Dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan, karena pelaksanaannya sangat tertutup,” kata Sales.
Atas laporan atau pengaduannya itu, Sales Kantur meminta Kejari Manggarai segera bertindak. Hal ini, demi penegakan hukum, kebenaran dan keadilan di Kabupaten Manggarai. “Untuk laporan ini, ke depan saya akan terus memonitor sampai selesai, atau sampai tuntas. Sebab, ini permintaan masyarakat,” katanya.
Sales Kantur menambahkan, selain tiga proyek tersebut, Ladikum juga sementara melakukan investigasi terhadap beberapa jenis proyek lain di Kabupaten Manggarai. Terutama yang dilaksanakan tahun 2021 lalu dan tahun – tahun sebelumnya.
Dia juga meminta masyarakat agar menghubunginya, apabila menemukan kejanggalan proyek milik pemerintah, baik di desa atau di kecamatan. “Kami akan terus melakukan investigasi seluruh item kegiatan atau proyek pemerintah yang janggal, mulai dari kabupaten, kecamatan sampai di desa – desa,” pungkasnya.
Terkait laporan LSM Ladikum, media ini sudah mengkonfirmasi pihak Kejari Manggarai, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Rizal Pradata. Namun hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan belum memberikan konfirmasi terkait laporan tersebut. (rnc23)