oleh

Mantan Sekda Sabu Raijua, Yulius Uly, Bantah Dirinya Terlibat Korupsi Dana Bansos

Kupang, RNC – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sabu Raijua, Yulius Uly mengungkap sejumlah hal di balik pengelolaan dana senilai Rp 35,3 miliar yang kini telah ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Ditemui RakyatNTT.com di kediamannya Rabu (29/7/2021) malam, Yulius membenarkan dirinya telah dipanggil dan memberikan keterangan kepada penyidik Kejati NTT pada tahun 2018 lalu. Pemanggilannya berkaitan dengan jabatannya sebagai Sekda dan perannya dalam mengoordinasikan birokrasi untuk menjalankan program bantuan sosial, bantuan keuangan dan bantuan hibah pada masa kepemimpinan Bupati Sabu Raijua Marten Dira Tome.

Yulius yang kini menjabat anggota DPRD Provinsi NTT menjelaskan sebagai Sekda ia tidak berurusan dengan kegiatan lapangan untuk menyalurkan atau memverifikasi penerima bantuan. Dirinya hanya sebagai penyusun APBD dan penyusun laporan pertanggungjawaban. Lebih konkret sebagai koordinator pada TAPD.

“Yah kita kembali pada Sekda itu kewenangannya Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 itu pada pasal 5 dan 6, itu Sekda itu di situ sebagai koordinator anggaran. Dia tidak punya kewenangan untuk membagi-bagi bansos itu,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait besaran nilai keuangan yang menjadi temuan BPK RI, yakni dari Rp35,3 miliar terdapat ratusan juta hingga miliaran rupiah yang belum dipertanggungjawabkan hingga saat ini, Yulius mengaku tidak hafal persis berapa nominalnya.

Namun, menurutnya, selama menjabat sebagai Sekda definitif, ia selalu menindaklanjuti berbagai rekomendasi BPK RI ketika ada hasil audit anggaran setiap tahun. “Biasanya dilakukan. Biasanya kan selama 60 hari Sekda harus tindaklanjut. Saya kira ada dan sudah dilakukan,” katanya.

Yulius yang kini menjadi anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi NTT ini mengungkapkan realisasi dana tersebut tidak terlalu diketahuinya. Namun pada pelaksanaan tiga program yang menggunakan dana Rp 35,3 miliar itu, ada temuan yang menyatakan realisasinya bermasalah. Hal ini lebih diketahui OPD terkait atau bupati saat itu.

“Tapi yah, prinsipnya kebijakan pengeluaran itu tetap menjadi hal dan otoritas dari bupati, yang jelas tidak bisa dari orang lain,” tuturnya.

Terkait kasus ini, Yulius meminta masyarakat lebih cerdas menilai kasus tersebut yang kini masih dalam penyidikan Kejati NTT. Ia mengaku berbagai postingan yang menuduh dirinya sebagai dalang dari kasus tersebut adalah tidak benar. “Bahkan di medsos itu kami sudah diadili tanpa pengadilan. Bilang saya dalang, trus saya korupsi, saya kira itu tidak benar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI tanggal 22 Juni 2015 penggunaan dana Rp35,3 miliar tersebut tidak bisa dilaporkan para penerima (Pemkab Sabu Raijua) melalui pertanggungjawaban penggunaan dana. Per 8 Juni 2015, dana bansos dan bantuan keuangan yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp 4,4 miliar.
Sedangkan untuk dana hibah pada tahun 2014 senilai Rp 1,7 miliar juga belum dipertanggungjawabkan. Bahkan di tahun yang sama terdapat realisasi bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Potensi kerugiannya senilai Rp 547.700.000. (rnc04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *