oleh

Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Diperiksa Jaksa Pagi Ini

Kupang, RNC – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali memanggil anggota DPRD Provinsi NTT yang juga mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pagi ini di Kejati NTT.

Pantauan RakyatNTT.com di gedung Kejati, Jonas Salean sudah tiba di kantor Kejati sekira pukul 09.00 Wita. Jonas diperiksa terkait pengalihan aset Pemkot Kupang berupa tanah kavling kepada sejumlah pejabat baik di Pemkot Kupang maupun DPRD Kota Kupang.

Hingga berita ini diturunkan, Jonas masih sedang diperiksa di salah satu ruangan di kantor Kejati NTT. Ini merupakan ketiga kalinya Jonas diperiksa terkait tanah yang dibagikan kepada 39 pejabat tersebut, termasuk ia dan istrinya.

BACA JUGA: Jaksa Sita Puluhan Tanah Kavling yang Dialihkan Pemkot Kupang jadi Milik Pribadi

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik dari Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang telah menyita puluhan bidang tanah yang telah dibagikan kepada ke para pejabat. Dalam plang yang dipasang petugas, terdapat nama-nama penerima tanah kavling. Mulai dari pejabat dan mantan pejabat di lingkup Pemkot Kupang, anggota DPRD Kota Kupang periode 2014-2019, perwira tinggi di Polda NTT, hingga keluarga dekat mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.

Beberapa nama pejabat dan mantan pejabat Pemkot yang namanya terpampang di plang tersebut, yakni Djama Mila Meha, Orson Nawa, Johni Bire, Max D. Bunganawa, Desak Ketut Sri Wahyuni, Jefri Baitanu, Yanuar Dally, Jacob Laurens Tokoh, Yos Rera Beka, Thomas More dan beberapa pejabat lainnya.

Ada juga nama Yulius Tambengi, Indra Tambengi, Lukas Satrio, Evelin Manoraja, I Wayan Ari, Marsiana Halek, Maria Lay Radja, dan Yudi Sinlaeloe.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, penyitaan ini merupakan upaya paksa untuk kepentingan pembuktian dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah Pemkot Kupang tahun 2016-2017.

BACA JUGA: RDP soal Bagi-bagi Tanah Pemkot, DPRD Sesali Informasi yang Bocor ke Publik

Menurut Abdul, penyitaan tanah kavling ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor Print-14/N.3/Fd.1/08/2020 tanggal 6 Agustus 2020 jo Surat Perintah Penyitaan Kajati NTT Nomor Print-136/N.3.5/Fd.1/08/2020 tanggal 6 Agustus 2020. Juga berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 08/Pen/Pid.Sus/2020/Pn.Kpg tanggal 13 Agustus 2020.

Abdul menyebutkan, tanah yang disita tersebut ada empat blok yang di dalamnya sudah dibagi-bagi menjadi 39 kavling. “Semuanya ada 40 kavling. Tapi yang ada dalam empat blok ini, totalnya 39 kavling. Satu kavling di luar dari empat blok ini. Orang dari BPN yang lebih tahu letaknya,” sebut Abdul.

Dari 39 tanah kavling yang disita, lanjut Abdul, 35 kavling diantaranya sudah ada sertifikat atas nama pribadi (penerima tanah kavling). “Ada 27 sertifikat yang sudah berhasil disita penyidik. Kalau ada sertifikat atas nama pribadi, jelas ada pengalihan. Yang bagi siapa dan yang terima siapa, pasti teman-teman sudah tahu,” ujarnya.

(rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *