Kupang, RNC – Kuasa hukum terdakwa Ibrahim A. Medah menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa IA Medah bersifat prematur. Hal ini disampaikan saat sidang dengan agenda penyampaian eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, 23 Desember 2021 lalu.
Dalam eksepsi, tim kuasa hukum IA Medah menyatakan dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa IA Medah bersifat prematur atau belum saatnya diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, pada saat penetapan tersangka maupun pelimpahan dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sedang berlangsung proses pemeriksaan perkara perdata tanah di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang antara Terdakwa selaku Penggugat melawan Bupati Kupang selaku Tergugat.
Gugatan perdata ini untuk menuntut kepastian hak kepemilikan atas tanah yang menjadi objek surat dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa tersebut.
Disebutkan, gugatan terhadap tanah di Jalan Ahmad Yani tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang di bawah Register Perkara Perdata Nomor: 267/PDT.G/ 2021/PN.KPG, tanggal 12 November 2021 atau kurang lebih 3 minggu sebelum penetapan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atas diri terdakwa.
Karena masih ada perselisihan hukum perdata antara Terdakwa selaku Penggugat melawan Bupati Kupang selaku Tergugat, terhadap status hak kepemilikan atas tanah dan bangunan di Jln. Ahmad Yani, yang menjadi objek dakwaan Penuntut Umum, maka sesuai Pasal 81 KUH Pidana, proses pemeriksaan terhadap surat dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa tidak dapat dilanjutkan. Pemeriksaan mesti ditangguhkan sampai ada putusan pengadilan perdata memperoleh kekuatan hukum tetap dan memberikan kepastian hukum tentang siapa pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut, apakah hak milik sah dari Terdakwa atau Barang Milik Daerah Kabupaten Kupang.
Dalam eksepsi, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mengeluarkan putusan sela yang menyatakan menerima dan mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa IA Medah untuk seluruhnya.
Tim kuasa hukum IA Medah juga menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili surat dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa dan menyatakan surat dakwaan terdakwa batal demi hukum. Terakhir meminta majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa IA Medah dari dalam rumah tahanan.
Tim kuasa hukum IA Medah terdiri dari Yanto MP Ekon, Melkianus Ndaomanu, Yohanis Daniel Rihi, Rizet Benyamin Rafael, Beny KM Taopan, Meriyeta Soruh, Yohana Lince Aleng dan Rista Dwi Wulandari. Jawaban jaksa terhadap eksepsi ini akan disampaikan dalam sidang 30 Desember 2021 mendatang.
(rnc)