Jakarta, RNC – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 17 bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024. Para bakal calon yang memenuhi syarat ini sudah mulai mendaftarkan diri mulai 1-14 Mei 2024 sesuai tahapan Pemilu 2024.
Penetapan 17 bakal calon Anggota DPD Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 293 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 17 April 2023.
Berikut daftar 17 Bakal Calon Anggota DPD Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan keputusan KPU:
1. Abraham Liyanto (Incumbent)
2. Angelius Wake Kako (Incumbent)
3. Asyera R.A. Wundalero (Incumbent)
4. Christopher Raymond Tannur
5. Elyas Yohanis Asamau
6. Ferdinandus Hasiman
7. Hilda Manafe (Incumbent)
8. Hironimus Mawo Dopo
9. Ivan Raymond Rondo
10. Julianus Pote Leba
11. Maksimus Ramses Lalangkoe
12. Maria Caecilia Stevi Harman
13. Patje Oktofianus Tasuib
14. Sarah Lery Mboeik
15. Siti Saudah H. Mustafa
16. Thomas Seran
17. Umbu Wulang Tanaamah Paranggi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD Nusa Tenggara Timur (NTT) harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk dapil ini, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 2.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 11 kabupaten/kota. (*/rnc)
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com