Masyarakat Adat Lambo Gugat Tanah Ulayat di Rendu Butowe

Nagekeodibaca 217 kali

Mbay, RNC – Puluhan masyarakat Lambo, Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, menggelar rapat internal membahas terkait hak ulayat masyarakat adat Lambo. Salah satu rekomendasi yang dibahas yakni, masyarakat adat Lambo bersepakat menggugat tanah ulayatnya yang berada di wilayah administrasi Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Desa Labolewa, Jumat (10/6/2022), dipimpin langsung Kades Labolewa, Marselinus Ladho. Seperti disaksikan media ini, meskipun situasi sedikit alot dan terjadi perbedaan pendapat saat rapat internal itu, namun rapat tetap berjalan lancar dan aman.

“Hari ini kami gelar rapat yang jelas sesuai surat yang sudah kami kirim ke beberapa instansi terkait antara lain, Polres Nagekeo, BPN, BWS dan kepala Desa Rendu Butowe,” ujar salah satu fungsionaris Adat Lambo, Marselinus Ladho. Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendekatan secara persuasif ke salah satu tokoh adat Rendu Butowe, yakni Leonardus Suru, di kediamannya, guna membicarakan tanah ulayat Lambo sebanyak 10 bidang yang masuk dalam genangan pembangunan Waduk Mbay/Lambo.

“Kita sudah diskusi bersama Pak Leo Suru di rumahnya beberapa waktu lalu, untuk bahas hal ini. Mediasi ini untuk mencari win – win solution. Kalau pihak Rendu Butowe tidak mengindahkan jalan mediasi, maka solusinya kita bawa persoalan ini ke ranah hukum. Dan kami sudah siapkan semua itu,” tegas Marsel Ladho.

Kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II, Marsel Ladho mengingatkan agar tidak mengeksekusi dana ganti rugi pada peta bidang yang masih dalam proses penyelesaian. Dia berharap kepada seluruh stakeholder yang sudah mendapat surat untuk bersedia melakukan mediasi, antar pihak Lambo dan Rendu Butowe, perihal penyelesaian tanah ulayat Lambo di wilayah administrasi Desa Rendu Butowe sebanyak 10 bidang.

“Ini belum terlambat, karena perjuangan kita kemarin fokus untuk mendukung PSN ini dibangun. Setelah itu, saatnya kita bicara hak yang belum sempat dibahas, namun sudah kita sampaikan beberapa waktu lalu, baik di BPN maupun BWS. Bahkan sudah dilakukan pertemuan di Kantor Bupati Nagekeo, namun belum ada jalan penyelesaian. Harapan kami, pemda dan jajarannya jangan tutup mata,” pinta Marsel.

Terkait ganti rugi, lanjut Marsel, agar secepatnya BWS segera lakukan proses pencarian apa yang menjadi hak – hak masyarakat terdampak. “Kalau bisa, BWS segera proses ganti rugi bagi masyarakat terdampak yang belum mendapatkan apa yang menjadi hak mereka. Intinya jangan berlama-lama,” pungkasnya. (rnc15)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *