oleh

Masyarakat Harus Bantu KPK Awasi Penggunaan Dana Bantuan Covid-19 di NTT

(penjelasan frasa dilakukan dalam keadaan tertentu, dimaksudkan antara lain adalah pada tindak pidana korupsi yang dilakukan saat negara sedang menghadapi bencana secara nasional).

Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTT sudah mendeclare telah mengalokasikan APBD untuk penanganan bahaya COVID-19 dengan total anggaran mencapai Rp.1.139.964.768.451.- atau Rp.1,1 triliun lebih, akumulasi dari realokasi APBD Provinsi dan 22 Kabupaten dan Kota se- NTT, dengan perincian Pemprov NTT mengalokasikan anggaran dari APBD-nya sebesar Rp. 286.857.476.000.- sedangkan 22 (dua puluh dua) Kabupaten dan Kota mengalokasikan anggaran APBD-nya sebesar Rp. 942.999.025.441.-

Dengan jumlah realokasi anggaran sebesar itu, berarti Pemda harus menunda program pembangunan pada 15 (lima belas) pos mata anggaran APBD karena mensubstitusikan anggaran belanjanya kepada penanganan COVID-19 dengan fokus pada 3 (tiga) sektor, yaitu: : sektor Pembiayaan Penanganan Covid-19, sektor Jaring Pengaman Sosial (JPS), dan sektor Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *