Jakarta, RNC – Di tengah peperangan melawan pandemi covid-19, sejumlah warga di Desa Nangahale, Kabupaten Sikka tidak mau mengikuti protokol kesehatan. Bahkan, melawan aparat kepolisian dan TNI saat didatangi pada Rabu (6/5/2020) malam.
Puluhan warga desa tersebut tetap melakukan salat berjamaah dan tarawih di masjid walaupun sudah dilarang oleh pemerintah. Mereka pun didatangi aparat kepolisian dan TNI, namun tetap melanjutkan sholat.
Para petugas pun akhirnya pulang dan jemaah tetap melakukan tarawih. Sejumlah jemaah beralasan mereka hanya mau patuh kepada perintah Allah.
Terkait hal ini, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta aparat hukum untuk memproses hukum siapapun yang tidak mematuhi peraturan negara. “Ketentuan protokol COVID-19 yang memberlakukan social distancing, physical distancing, PSBB, karantina dan lain-lain adalah sebagai ketentuan hukum positif negara, yang mengikat semua pihak tanpa kecuali, karena Negara kita adalah Negara Hukum. Hukumnya adalah Hukum Nasional bukan Hukum Agama manapun,” tegas Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, Minggu (10/5/2020) di Jakarta.
Ia pun mengatakan perlu ada tindakan tegas dari aparat TNI-Polri berupa proses hukum terhadap sekelompok warga Nangahale. Sebab, sikap mereka jelas melanggar hukum, bertentangan dengan ketertiban umum dan mengancam keselamatan nyawa warga lainnya.
PEMERINTAH YG ADA KELIHATAN DAN NYATA SAJA TDK DITAATI APALAGI ALLAH YG TAK KELIHATAN. ITULAH KEMUNAFIKAN MANUSIA YG MENGAKU BERAGAMA