Jakarta, RNC – Ketua Fraksi Golkar DPR, Melchias Markus Mekeng, kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mekeng sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
“Masih perjalanan dinas, pemeriksaan dijawalkan ulang,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019).Ini kedua kalinya politikus Partai Golkar itu tak memenuhi panggilan penyidik. Mekeng sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu (11/9/2019) karena sedang berada di luar negeri.
Mekeng telah diultimatum KPK untuk bersikap kooperatif dan segera datang ke Gedung KPK. Mekeng merupakan salah satu saksi yang telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Pemilik PT BORN, Samin Tan, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada medio Februari 2019.
Samin Tan diduga menyuap eks anggota DPR Eni Maulani Saragih. Tujuannya agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan, dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pemberian pertama sebesar Rp4 miliar dilakukan pada 1 Juni 2018, dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar. Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (med/rnc)