oleh

Menang di MA, Lahan Milik Chanistan Batal Dieksekusi gegara Pejabat BPN Absen

Kupang, RNC – Silvester Khanistan (Chanistan) resmi memenangkan sengketa lahan seluas 3.870 m2. Namun proses eksekusi lahan terkendala ketidakhadiran petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Selasa (13/9/2021) lalu.

Lokasi lahan yang disengketakan oleh Erwin Tanoni dkk ini berada di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Lahan ini menjadi objek perkara perdata hingga tingkatan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam putusan MA, Silvester dinyatakan menang dengan bukti sertifikat Tanah No. 3643 dan surat ukur No. 100/Oesapa/1999.

Sebelumnya, Silvester dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Kupang pada 12 Juli 2017 dengan Nomor 110/PDT.G.PLW/2016/PN Kpg, dan Mahkamah Agung sesuai putusan Nomor 2286 K/PDT/2020 Tanggal 17 September 2020.

Sayangnya, proses eksekusi yang sedianya dilaksanakan Senin (13/9/2021) batal karena petugas BPN Kota Kupang tidak hadir.

Terkait hal ini, saat ditemui RakyatNTT.com, Kamis (16/9/2021) sore, Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Julius Bolla, SH mengatakan PN telah menindaklanjuti isi putusan Mahkamah Agung yang memutuskan untuk segera melakukan sita eksekusi lahan tersebut pada Senin, (13/9/2021). Namun eksekusi belum terlaksana akibat dari petugas BPN Kota Kupang absen.

Ia menjelaskan, koordinasi dengan pihak BPN Kota Kupang sudah dilakukan melalui surat agar BPN menjelaskan alasan ketidakhadirannya. Namun hingga saat ini belum ada informasi, sehingga dalam waktu 1-2 hari ke depan pihak PN akan mendatangi kantor BPN untuk berkoordinasi.

Julius mengatakan, saat ini Panitera belum bisa menentukan waktu eksekusi selanjutnya, sebab masih menunggu petunjuk dari Ketua PN Kelas 1A. “Itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001, di mana dalam hal sita eksekusi harus ada pemberitahuan dari pihak Pertanahan sehingga memastikan objek eksekusi sehingga pengadilan tidak salah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Daftar 10 Caleg Suara Terbanyak di Kota Kupang Hasil Pemilu 2024

Ia juga menyampaikan koordinasi bersama BPN hanya untuk mendukung proses sita eksekusi dalam hal mengukur lokasi atau objek sita eksekusi, bukan untuk meninjau kembali Putusan MA yang telah inkrah.

Sementara itu, Kuasa Hukum Marthen Bessie menyampaikan, proses eksekusi berdasarkan putusan MA yang telah inkrah, seharusnya PN menindaklanjuti eksekusi secara formil. “Jika dikaitkan dengan ketidakhadiran BPN Kota Kupang, maka patut dipertanyakan ada apa?” kata Marthen.

Sebagai kuasa hukum Chanistan, Marthen telah berkoordinasi dengan pihak BPN, namun terjadi kejanggalan bahwa surat undangan dari PN Klas 1A Kupang baru didisposisi pada Senin (13/9/2021). Sedangkan surat tersebut keluar dari PN tertulis pada 1 September 2021. Bahkan surat yang ditujukan kepada Bagian Pengukuran justru sebaliknya didisposisi pihak BPN ke Bagian Sengketa.

“Yang lebih lucu lagi surat itu ditujukan kepada Bagian Pengukuran, bagaimana mungkin jatuh ke Bagian Sengketa? Itu menjadi tanda tanya besar kami sebagai pemohon,” ungkapnya.

Terkait ketidakhadiran BPN sehingga Panitera menunda eksekusi, menurut dia, secara konstitusi putusan MA adalah inkrah untuk ditindaklanjuti oleh PN Klas 1A Kupang. Dengan demikian, BPN bukanlah struktur instansi tertinggi di atas Pengadilan Negeri. “Dalam struktur, hukumnya tidak ada. Kalau mau tanya aturan itu tidak ada, seharusnya BPN mengikuti Putusan Pengadilan,” pungkasnya. (rnc04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *