Kefamenanu, RNC – Komitmen menuntaskan Tindak Pidana Korupsi, terus digaungkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kamis (7/7/2022), Kejari TTU baru saja menyerahkan uang sebanyak Rp 1.804.038.521 yang diselamatkan dari tangan para koruptor.
Berdasarkan Perss Rilis Kejari TTU yang diperoleh RakyatNTT.com dijelaskan, dana miliaran rupiah itu berkaitan dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemerintah Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Tahun Anggaran 2017 sampai 2020. “Yang merupakan pengembalian dari pihak rekanan atas temuan inspektorat. Uang itu disita dari rumah bendahara desa,” tulis Kejari TTU.
Sebelumnya, pada 16 Juni 2022, Kejari TTU juga melakukan penyetoran uang sebesar Rp 1.433.111.814 ke Kas Negara, sehubungan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate pada Dinkes TTU, Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.212.231.813. Selain itu, terkait penanganan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Makun, disita uang sebanyak Rp 220.880.000. “Sehingga pada tahun ini, Kejari TTU telah melakukan penyetoran ke Kas Negara senilai Rp 1.804.038.521,” dikutip dalam Press Rilis itu. (*/rnc)