Oelamasi, RNC – Kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner milik Pemerintah Kabupaten Kupang hingga kini masih berada di tangan eks Anggota DPRD, Yosef Lede. Selain kendaraan dinas, ada tunjangan transportasi yang sudah dinikmati Yos Lede selama 5 tahun.
Kepada RakyatNTT.com, pekan lalu, Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba mengaku belum mengetahui tentang aset berupa mobil Fortuner yang masih dikuasai oleh Yosef Lede. “Nanti saya perintahkan dulu Badan Aset. Saya tanya dulu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Okto Tahik mengatakan masih menunggu hasil tindaklanjut dari Sekretariat DPRD. Pasalnya, Sekretariat DPRD yang memiliki kewenangan untuk menarik kendaraan tersebut, karena aset tersebut berada pada DPA Sekretariat DPRD.
Hingga kini Sekretaris DPRD, Efendy Kusumo belum bisa dihubungi untuk menjelaskan tentang proses penarikan kendaraan tersebut. Namun, informasi dari salah satu staf DPRD bahwa kendaraan tersebut belum ditarik dan masih berada di tangan Yosef Lede yang kini maju sebagai Calon Bupati Kupang.
“Kendaraan masih di tangan Yos Lede, tapi kami belum bisa tarik karena tidak ada perintah dari atasan,” ucap salah satu staf Sekwan yang dirahasiakan namanya.
Ada beberapa regulasi yang mengatur tentang hak dan kewajiban DPRD dan masih melekat kepada Yos Lede yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022. Melekatnya 2 peraturan itu karena Yos Lede menjadi Ketua DPRD Periode 2014-2019 dan terpilih lagi sebagai anggota DPRD untuk Periode 2019-2024.
Yosef Lede menjadi pimpinan DPRD pada Periode 2014-2019, sehingga ia mendapat satu kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner. Namun setelah selesai masa tugas, Yos Lede tidak mengembalikan kendaraan tersebut melainkan digunakan selama dirinya kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Periode 2019-2024.
Ini bertentangan dengan PP Nomor 18 Tahun 2017, Pasal 13 ayat 5, yang berbunyi dalam hal pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti.
Sementara itu, dari penelusuran media ini, Yos Lede belum mendapat persetujuan untuk memiliki kendaraan tersebut melalui skema pembelian tanpa lelang. Ini diduga kuat bahwa Yos Lede menentang perintah dari PP 20 Tahun 2022 yakni Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, tentang penjualan barang milik negara/daerah berupa kendaraan perorangan dinas. Pada Pasal 15 C ayat 1, disebutkan kendaraan perorangan dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada mantan pimpinan DPRD pemegang tetap kendaraan perorangan dinas tersebut dengan syarat kendaraan perorangan dinas dimaksud pada Ayat 3, bahwa permohonan penjualan tanpa melalui lelang dilakukan paling lambat 1 tahun sejak berakhirnya masa jabatan pimpinan DPRD bersangkutan.
Tak hanya itu, Yos Lede juga menggunakan kendaraan dinas tersebut semasa menjadi Anggota DPRD Periode 2019-2024. Bahkan bersamaan dengan itu, ia juga mendapat tunjangan transportasi yang sebenarnya diperuntukkan bagi Anggota DPRD yang tidak menggunakan kendaraan dinas. Tunjangan transportasi yang diketahui media ini sebesar Rp15.000.000 setiap bulan.
Politisi Partai Gerindra ini diduga melanggar PP Nomor 18 Pasal 2017 Ayat 16 yang berbunyi “Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 tidak dapat diberikan kepada pimpinan DPRD dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Pasal 2017 yang dimaksud bahwa tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan adalah jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni, atau dipakai rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan, maka tidak dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi, begitu pula sebaliknya.
Tak hanya itu, tersalurnya tunjangan transportasi selama 5 tahun diduga tidak rasional seperti ditegaskan pada Pasal 17 ayat 2, bahwa besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Sebelumya diberitakan RakyatNTT.com, Rabu (31/7/2024), PIC Korsup KPK RI Wilayah V, Trianto Adhi Wardono, menjelaskan Pemkab Kupang telah diminta untuk menertibkan dan menarik kembali kendaraan dinas yang masih digunakan para mantan pejabat dan pensiunan ASN.
Terkait mantan Ketua DPRD, Yosef Lede yang belum mengembalikan kendaraan dinas, menurut Trianto, mesti segera dikembalikan karena masih tercatat sebagai aset pemda. “Nah, untuk kendaraan dinas tetap kita akan lakukan penertiban dan penarikan aset. Kita juga membutuhkan masukan-masukan seperti ini,” tegasnya.
Trianto menambahkan, kendaraan dinas bisa diberikan kepada pimpinan DPRD, namun tahapannya harus melalui lelang tertutup dengan sistem sewa bayar atau ada biaya yang diberikan kepada Pemkab. Namun tahapan lelang adalah cara terakhir jika sudah ada kendaraan pengganti.
Sementara itu, terkait adanya realisasi tunjangan transportasi untuk Yos Lede selama aktif sebagai Anggota DPRD, Pemkab Kupang diminta segera menyampaikan surat kepada KPK RI untuk dapat ditindaklanjuti. “Yang pasti bersurat ke kita (KPK RI, red) seperti tembusan, nanti kita panggil dan tindaklanjut seperti apa, itu akan berkembang,” ujar Trianto.
Yos Lede Sebut Mobil Fortuner Sudah jadi Hak Milik Pribadi
Sebelumnya, Yosef Lede yang dimintai komentarnya menyebutkan, kendaraan itu sudah resmi menjadi miliknya karena telah mengajukan permohonan sejak tahun 2023 untuk sewa beli walau belum ditanggapi Pemkab Kupang.
“Oh mobil dinas. Na, bapa baca Undang-undang Nomor 7 atau Nomor 9, kalau mobil dinas itu berbeda. Kalau untuk pimpinan DPRD itu berbeda. Kalau kami ini kan sewa beli. Kan saya sudah ajukan sewa beli, sehingga sudah resmi. Itu perintah Undang-Undang,” kata Yos.
Ia tak mau menanggapi atau mengakui kendaraan yang masih berada di tangannya adalah aset Pemkab. Termasuk apakah sewa beli kendaraan yang digunakannya selama 5 tahun itu sudah dilakukan pembayaran ke Pemkab Kupang atau belum.
“Jadi kalau ada titipan dari lawan politik, ini perintah undang-undang. Kalau ada titipan dari lawan politik, yah datang sini kita buka undang-undang dan bertengkar di sini. Kalau khusus Ketua DPRD, ada Undang-undang yang mengatur. Beta bukan mantan, beta ketua DPRD periode 2014-2019,” jelas Yos. (rnc04)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com