Oelamasi, RNC – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang mewajibkan para pengunjung maupun pedagang di pasar Oemofa untuk mengenakan masker, mencuci tangan dan menerapkan social distancing.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ipda Jermi Irianto Lasitona, dalam aksi penyerahan masker kepada relawan Covid-19 Desa Seki yang berlangsung di halaman Balai Desa, Senin (27/04/2020) siang.
Dalam arahannya, Kapolsek Jermi menyampaikan peraturan penggunaan masker dan cuci tangan serta jaga jarak saat berinteraksi adalah anjuraan yang diwajibkan kepada seluruh warga masyarakat. Hal ini berdasarkan instruksi pemerintah yang terkoordinir secara nasional.
“Maklumat ini demi keslamatan dan kesehatan warga. Saya sudah membagikan surat edaran kepada seluruh kepala desa, sehingga itu nanti disampaikan agar tidak ada lagi warga yang berkumpul,” katanya.
Edaran itu telah disetujui camat dan seluruh kepala desa. Setiap warga dapat menaati anjuran tersebut saat beraktifitas di Pasar Oemofa nanti. Penegakan aturan ini berlaku mulai Selasa (28/04/2020) besok hingga masa pandemi covid dinyatakan usai.
“Siapa yang ke pasar entah berbelanja atau berjulan wajib menggunakan masker dan yang lainnya demi mencegah menyebarnya Covid-19,” kata Jermi.
Dirinya pun berharap warga dari dalam maupun luar desa, saat hari pasar berlangsung, dapat mengikuti imbauan tersebut. Hal ini dilakukan demi mewujudkan kesadaran kolektif guna memerangi wabah corona secara bersama. “Ayo kita jadi pilar utama, perangi wabah ini, sehingga tidak mengganggu kelangsungan hidup bersama ini,” ajak Kapolsek yang akrab disapa Dan Yermi tersebut. (rnc04)