Kupang, RNC – Penyidik Polda NTT menetapkan EP alias Edwin Pareda (50) sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya KM Express Cantika 77 di perairan Naikliu, Senin (24/10/2022) lalu. EP merupakan nahkoda kapal naas tersebut.
Penetapan tersangka dibenarkan Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Johni Asadoma, M.Hum saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022). “Iya, betul (kapten) sudah jadi tersangka,” ujar Kapolda NTT dilansir dari digtara.com.
Penetapan EP sebagai tersangka dilakukan pasca penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (1/11/2022) di ruang Dit Reskrimum Polda NTT. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya pemilik kapal dan KSOP dan Syahbandar serta ABK.
Selain memeriksa kapten kapal, penyidik juga meminta keterangan dari Mualim dan ABK. Kapolda NTT juga menyebutkan kalau saat ini kasus sudah pada tahap penyidikan. Direktur Reskrimum, Kombes Pol Patar Silalahi, SIK sudah mendatangkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Denpasar Bali.
Tim Labfor ke lokasi kejadian melakukan olah TKP di Naikliu melakukan olah TKP pada kapal yang terbakar. Kegiatan ini digelar di Perairan laut Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang.
Olah TKP melibatkan KP-3010- LCT dan crew, penyelam Ditpolairudda NTT. Juga tim Puslabfor Bali terdiri dari AKBP Anang Kusnadi (Kasubdit Fiskom), Penata I I Putu Suwadana (Kaur Fiskom), Iptu I Ketut Rai Artika S.H (Ditreskrimum Polda), Bripka Arifin Kasim (Ditreskrimum Polda), Bripka Demsi Tulle (Ident Polda), Bripka Leksi Lauwoe (Ident Polda), Briptu Adi Firmansyah (Bid Humas Polda) dan Bripda Chandra (Bid Humas Polda).
Setelah pelayaran sejak pukul 05.30 wita, sekitar pukul 08.30 wita KP 3010 P. Sebayur tiba di TKP dengan koordinat 9⁰33’22.8″ S 123⁰42’12.6″
Setengah jam kemudian, tim selam dan Labfor melakukan persiapan. Kemudian penyelam melakukan penyelaman pada bangkai kapal Chantika Express 77.
Penyelaman dilakukan sekitar 30 menit dilanjutkan dengan olah TKP hingga siang hari dan pada petang KP 3010 P. Sebayur dan rombongan kembali di dermaga Perikanan Tenau Kupang.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK Jumat (28/10/2022) menyebutkan kalau dari hasil olah TKP diperoleh hasil kalau penyelaman dilakukan sedalam 20 meter atau setinggi KFC Cantika Express 77.
Buritan kapal berada di bagian bawah dan haluan bagian atas permukaan posisi tegak lurus. “Posisi 3 mesin, 3 baling-baling masih menempel pada body kapal,” ujarnya.
Dari penyelaman dan olah TKP ini, tidak ditemukan korban pada bangkai kapal KFC Cantika Express 77. “Tidak ada lagi korban dalam bangkai kapal,” ujar Kabid Humas.
Nahkoda Ditahan
Tersangka Edwin Pareda (50), merupakan warga RT 02/RW 05, Lingkungan 3, Desa Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Edwin merupakan nahkoda KM Express Cantika 77 yang berdomisili di depan Kafe Tebing, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Sebagai tersangka, Edwin dijerat sejumlah pasal yakni pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 Tetang Pelayaran, dan atau pasal 359 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, 56 KUHP. “Ancaman pidana 10 tahun penjara,” tandas Dir Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, SIK.
Edwin pun sudah ditahan di ruang Tahti Polda NTT hingga 20 hari ke depan. Sesuai data terbaru, penumpang kapal Express Cantika 77 yang terbakar sebanyak 359 orang terdiri dari korban selamat 322 orang. Korban meninggal dunia 20 orang dan dalam pencarian sebanyak 17 orang. (*/dig/rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com