Jakarta, RNC – Partai NasDem mengajukan praperadilan terkait status tersangka Sekjen NasDem sekaligus Menkominfo Johnny G. Plate soal kasus dugaan korupsi proyek BTS. NasDem tidak memilih menjadi justice collaborator.
“Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator,” kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya di DPP NasDem, Jakarta, Jumat (2/6).
Dia belum mau bicara banyak soal praperadilan yang diajukan secara resmi oleh NasDem ini. “Nanti kita akan sampaikan di hal yang berbeda,” ujarnya.
Willy menambahkan, sejalan dengan praperadilan ini, status pencalegan Johnny dari NasDem belum batal. Sebab, Willy berkata, asumsi NasDem bahwa Johnny belum bersalah. “Ya kan kalau praperadilan asumsinya kam masih tetap jalan. Masih tetap,” terangnya.
“Ya itu buktinya, artinya dengan asumsi, stand point beliau tidak bersalah,” pungkas Willy.
Untuk diketahuim Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka dilakukan Kejagung, setelah Sekjen Partai NasDem itu tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
“Pemanggilan kembali saudara JP selaku saksi untuk ketiga kali, pemeriksaan kali ini tentunya pendalaman terhadap pemeriksaan dua terdahulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).
Selain bukti yang cukup, Kejagung mengungkap hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp8,32 miliar.
Akibat perbuatannya, politi partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. Johnny Plate juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung, untuk kepentingan penyidikan.
“Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata Kuntadi. (*/mdk/rnc)
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com