Ruteng, RNC – 26 ASN lingkup Pemkab Manggarai, Provinsi NTT yang dinonjob Bupati Herybertus G.L Nabit, telah melakukan gugatan ke PTUN Kupang, pada 26 April 2022 lalu. Helio Moniz De Araujo, SH yang merupakan Kuasa Hukum 26 ASN mengatakan, empat kali jadwal sidang sebelumnya, Bupati Manggarai selaku pihak Tergugat, tidak hadir alias mangkir.
Melalui sambungan telepon kepada RakyatNTT.com, Senin (27/6/2022) malam, Helio menyampaikan ada lima poin yang menjadi dasar gugatan 26 ASN terhadap Bupati Manggarai di PTUN Kupang. Pertama; Keputusan mengandung perbuatan curang. Helio menjelaskan, gugatan itu dilakukan karena keputusan Bupati Manggarai diduga kuat melanggar peraturan perundang – undangan, dan melanggar asas – asas umum pemerintahan yang baik.
Keputusan Bupati Manggarai terhadap kliennya, mengandung unsur perbuatan curang. “Kalau dalam hukum pidana namanya perbuatan curang. Jadi, keputusan curang itu karena surat keputusan pemberhentian orang dari jabatan administrator untuk diangkat kembali ke dalam jabatan pelaksana,” ujar Helio.
Dia menambahkan, jabatan administrator setara dengan Eselon 3A atau 3B. Sementara jabatan pelaksana ini setara dengan jabatan Eselon 5 atau non eselon. “Seorang ASN diberhentikan dari jabatan administrator dan diangkat kembali ke jabatan pelaksana, sama dengan melakukan demosi. Membebaskan orang dari jabatan atau menurunkan pangkat orang, inilah sebuah tindakan curang dari seorang kepala daerah yang melanggar asas – asas umum pemerintahan yang baik. Asas kepastian hukumnya menjadi tidak ada,” kata Helio.
Kedua; pemberian tugas fiktif. Menurut Helio, Bupati Manggarai menugaskan orang untuk menjadi staf khusus untuk percepatan pembangunan. Namun, infrastruktur atau prasarana untuk staf khusus, itu belum ada dan belum terbentuk. Misalnya struktur, tempat atau kantor maupun uraian tugas dan tanggung jawab. “Jadi beliau mengangkat orang pada satu jabatan yang belum ada sarananya. Ini namanya pengangkatan fiktif. Sama dengan mengangkat seseorang jadi kepala sekolah, tapi sekolahnya belum ada,” sebutnya.
Ketiga; menghambat jenjang karier ASN. Helio menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang – undangan, ASN meniti karir dari bawah. ANS hanya bisa diturunkan pangkatnya atau diberhentikan dengan penjatuhan hukuman. Sementara, penjatuhan hukuman itu harus didasari perbuatan melanggar hukum. Perbuatan melanggar hukum tersebut harus melalui pemeriksaa dari pejabat berwenang. Ketika hasil pemeriksaan menyatakan terbukti bersalah, baru diserahkan kepada Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DAPEK) untuk memutuskan menjatuhkan hukuman, apakah hukuman berat, sedang atau ringan.
“Jika seperti itu, baru orang itu bisa kena demosi. Tapi ini orang mengalami demosi atau penurunan pangkat, tanpa melakukan pelanggaran dan tanpa ada pemeriksaan tiba – tiba sanksi dijatuhkan. Ini juga melanggar asas kepastian hukum. Hukum menjadi tidak pasti. Yang pasti adalah kekuasaan,” tegas Helio.
Kelima; Bupati Manggarai tidak melaksanakan rekomendasi KASN. Helio menjelaskan, dalam persoalan ini, sebelumnya KASN sudah mengeluarkan surat hasil pemeriksaan. KASN pada kewenangannya bertugas mengawasi masalah – masalah Aparatur Sipil Negara seperti yang dialami 26 ASN di Manggarai. Dalam undang – undang tentang ASN, tegas Helion, pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini di kabupaten, adalah Bupati Bupati, wajib menindaklanjuti rekomendasi KASN. “Nah, beliau tidak melaksanakan rekomendasi itu. Hal – hal itulah yang kita ajukan dalam gugatan, dan gugatan itu sudah diterima. Hari ini (Senin, 27/6/2022), harusnya jadwal kuasa hukum Tergugat menyampaikan jawaban,” bebernya.
Helio menambahkan, Bupati Manggarai melalui kuasa hukumnya, baru hadir pada sidang kelima. Namun dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bupati Manggarai meminta agar sidang ditunda. Kuasa hukum berdalih, perlu kembali melakukan koordinasi dengan Bupati Nabit. “Beliau (Bupati Nabit) belum bisa memberikan jawaban untuk minggu ini. Jadi tunda minggu depan. Tergugat tidak hadir sampai empat kali, yang kelima baru beliau hadir melalui kuasa hukumnya,” pungkas Helio. (rnc23)