Nonjobkan 26 ASN, KASN Deadline Bupati Manggarai

Manggaraidibaca 639 kali

Ruteng, RNC – Roda pemerintahan Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit, terus menuai kontroversi. Itu karena, dugaan sarat kepentingan politik dalam menjalankan kebijakannya, lebih dominan dipraktekkan Bupati Herybertus. Yang terbaru, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit, mengembalikan ASN yang telah dinonjob ke jabatan semula.

Permintaan KASN tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Manggarai Nomor:
B-1190/JP.02.01/03/2022 yang diterbitkan dari Jakarta, Senin (28/3/2022). Surat itu beredar secara berantai di grup Whatsapp, dan telah dibagikan secara berulang kali.

Dalam salinan surat yang diterima RakyatNTT.com, memuat tiga poin yang menjadi rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti bupati Manggarai. Berikut rekomendasi dari KASN terkait SK Bupati Manggarai yang menonjobkan 26 ASN di lingkup Pemkab Manggarai.

“Bahwa setelah melakukan analisis dan telaah data tersebut di atas, KASN merekomendasikan kepada Bupati Manggarai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk:

1. Membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022, tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng, pada tanggal 31 Januari 2022.

2. Mengembalikan 24 ASN atas nama – nama tersebut di atas, untuk kembali pada jabatan administrator setara yang kosong, yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan, kemudian terkait dengan informasi Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai yang menyampaikan, akan dilakukan mutasi dua ASN atas nama sdr. Dorotea Bohas dan sdr. Rudi Rudolof Beno pada jabatan Inspektur Pembantu Wilayah 2 dan 5 Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai, maka harus memedomani Pasal 99 huruf b ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor: 72 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/4070/SJ tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian, atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah pada angka 3 dan angka 5.

3. Apabila dikemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN, tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini kami tinjau kembali.

Rekomendasi KASN memuat sedikitnya 10 poin yang menjadi pertimbangan, agar Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit mengembalikan posisi 26 ASN ke jabatan sebelumnya. KASN sebelumnya telah menerima dan menganalisis pengaduan dari 26 ASN yang dinonjob bupati Manggarai itu.

Ada pun dua dari sepuluh dasar rekomendasi tersebut menjelaskan, 26 ASN tidak pernah mendapatkan sanksi indisipliner, dan pernah dijatuhi hukuman berat sesuai undang – undang yang berlaku. Dalam Poin 6 berbunyi; Bahwa sampai saat ini, 26 ASN yang mengalami penurunan eselon sesuai dengan informasi yang diberikan sdri. Maria Elsiana A. Nganta selaku Kabid Pengembangan SDM Aparatur BKDPSDM Kabupaten Manggarai, tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Selanjutnya, dalam Poin 7 berbunyi; Bahwa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor: 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, adalah termasuk jenis hukuman disiplin berat. Pada bagian akhir surat yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto itu, meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati), dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib menindaklanjuti dan melaporkan perkembangannya kepada KASN dalam kesempatan pertama, selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari kerja, sejak Surat Rekomendasi diterima.

Sekedar informasi, Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit menonjobkan 26 ASN di Kabupaten Manggarai, tanpa alasan yang jelas. Penurunan jabatan para ASN, diduga kuat sarat kepentingan politik. Keputusan bupati Manggarai ini kemudian menuai komentar banyak pihak. (rnc23)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment