Kupang, RNC – Kota Kupang dikategorikan sebagai daerah transit peredaran narkotika di Nusa Tenggara Timur. Hingga saat ini, sudah ada 5 orang pengguna narkoba yang telah direhabilitasi.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang, Kompol Lino Rosario Pereira saat memaparkan materi dalam Workshop Penguatan Kapasitas Insan Media yang digelar di Neo Aston Kupang, Selasa (26/10/2021) siang.
“Kalau di Kota Kupang itu sudah ada 5 orang. Mereka datang dengan sukarela untuk direhabilitasi. Umumnya mereka pengidap narkoba dari luar daerah,” ungkap Kompol Lino di hadapan 20 jurnalis yang hadir dalam workshop tersebut.
Lino menambahkan, Kota Kupang dijadikan daerah transit para sindikat pengedar, sebab pergerakan jaringannya sudah terdeteksi, sehingga selalu mempergunakan cara-cara untuk menghindar ke daerah yang belum terdeteksi.
Oleh karena itu, Kepala BNN Kota Kupang ini meminta Pemerintah dari tingkat kota, kecamatan sampai kelurahan bersama masyarakat dapat bersatu untuk terlibat dalam pencegahan pengedaran, serta terhindar dari penyalahgunaan obat-obat terlarang.
“Tujuannya hanya satu bagaimana kita bisa menyelamkan generasi muda kita dari bahaya Narkoba ini,” ungkap Lino.
Untuk diketahui, berdasarkan data edar yang telah terdeteksi oleh BNN NTT, narkotika yang melintas di dataran pulau Timor berasal dari Timor Leste dan Provinsi Maluku. Sedangkan masih ada daerah transit lainnya dari Bali dan Surabaya di dataran Pulau Sumba serta Nusa Tenggara Barat di dataran Pulau Flores.
Berikut ini, 8 Kabupaten/Kota di NTT yang masuk dalam kawasan rawan narkoba dengan kategori waspada:
1. Manggarai Barat di Kecamatan Komodo
2. Kota Kupang di Kec. Oebobo
3. Sikka di Kec. Alok
4. Belu di Kec. Atambua Barat
5. Sumba Timur di Kec. Kota Waingapu
6. Manggarai di Kec. Langke Rombong
7. Alor di Kec. Teluk Mutiara
8. Belu di Kec. Tasifeto Timur dan Atambua
(rnc04)