Ende, RNC – Pemkab dan DPRD Kabupaten Ende menggelar rapat Paripurna VII Masa Sidang II Tahun 2022, yang mengagendakan Pengumuman dan Usulan Peresmian Pengangkatan Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Ende, sisa masa jabatan 2019 – 2024. Rapat paripurna tersebut digelar, Selasa (10/5/2022).
Rapat Paripurna VII Masa Sidang II ini dipimpin Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso, S.Sos. Dirinya menyampaikan surat keputusan DPRD Kabupaten Ende, Nomor: 8/DPRD/170/1.1.200/V/2022, tentang Usulan Peresmian Pengangkatan Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024.
Sekedar tahu, berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor: 11-Kepts/DPP NasDem/l/2022 Tanggal 24 Februari tahun 2022, tentang Perubahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende Provinsi NTT Periode Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024 dari Partai NasDem. “Berdasarkan keputusan DPP Partai NasDem tersebut, maka DPRD Ende membuat Keputusan DPRD Kabupaten Ende, tentang usulan peresmian pengangkatan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Di mana, calon pengganti wakil ketua DPRD Kabupaten Ende adalah saudara Oktavianus Moa Mesi, ST, dari Partai Nasdem,” ungkap Ferry.
Oktavianus Moa Mesi yang dikonfirmasi menyampaikan rasa syukur, dan siap mengemban tugas selanjutnya. “Ini merupakan keberlanjutan langkah menuju pelantikan setelah menempuh pelbagai prosedur. Saya menyampaikan terima kasih kepada DPP dan fungsinaris partai, yang sudah memberi kepercayaan kepada saya. Tugas ini akan saya emban sebaik -baiknya,” kata Oktavianus. (rnc16)