Pagi Ini MK Putuskan Sengketa Pilkada Belu dan Malaka

Belu, Headline, Malaka, PEMILU 2024, Politikdibaca 1,081 kali

Kupang, RNC – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu dan Malaka, Kamis (18/3/2021) pagi ini, pukul 09.00 WIB.

Dalam jadwal yang tertulis di website Mahkamah Konstitusi, untuk pembacaan putusan sengketa pilkada Belu dan Malaka akan berlangsung Gedung MKRI Lantai 2.

Pengucapan putusan sengketa pilkada Belu dan Malaka bersamaan dengan 8 kabupaten lainnya, masing-masing Kotabaru, Pesisir Barat, Bandung, Nias Selatan, Samosir, Teluk Wondama, Karimun, dan Sumbawa.

Untuk diketahui pasangan calon petahana, Wily Lay–Ose Luan telah melayangkan gugatan ke MK 17 Desember 2020 lalu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor APPP nomor 18/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan ini didaftarkan tim penasihat hukum Novan Erwin Manafe, Helio Ceatano Moniz De Araujo, Adi Kristinten Bullu dan Ferdinandus Eduardus Tahu dengan termohon KPU Kabupaten Belu Perselisihan hasil Pilkada.

BACA JUGA: KPU Usulkan Pilpres-Pileg Digelar Februari 2024 dan Pilkada November

Seperti diberitakan sebelumnya pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, pasangan calon Agus Taolin-Alo Haleserens mengalahkan pasangan petahana Wily Lay–Ose Luan. Sesuai pleno 12 kecamatan 12–14 Desember 2020 lalu, pasangan Agus Taolin–Alo Haleserens (Paket Sehati) meraih 50.623 suara. Sementara pasangan petahana Wily Lay-Ose Luan (Paket Sahabat) yang mengoleksi 50.376 suara.

Sementara untuk Pilkada Malaka, bertindak sebagai pemohon adalah pasangan Stefanus Bria Seran-Wandelinus Taolin (SBS-WT) dengan termohon KPU Kabupaten Malaka dan pihak terkait adalah pasangan Simon Nahak-Kim Taolin (SN-KT). Berdasarkan hasil pleno perolehan suara dari 12 kecamatan di Malaka, Paket SN–KT meraup 50.890 suara (50,49%). Sedangkan SBS–WT mengoleksi 49.906 suara (49,51%). (rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *