oleh

Pakar Hukum: Pria Pembunuh Istri di Flotim Bisa Dihukum Mati

Larantuka, RNC – Kanisius Rupa Kolin (40) terancam hukuman mati. Pasalnya, sesuai kronologi kasus, ada unsur perencanaan pembunuhan terhadap sang istri, Antonia Siena Herin (45).

Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, NTT, Minggu (28/8/2022), sekira pukul 06. 00 Wita.

Pakar hukum acara pidana dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikael Feka, Senin (29/8/2022) via telepon, saat dihubungi RakyatNTT.com, menjelaskan sesuai kronologi dalam pemberitaan, ia meyakni ada unsur perencanaan dalam kasus tersebut. Bukan sekadar kekerasan dalam rumah tangga.

“Saya melihat ada unsur berencana di dalamnya, karena pelaku sudah ada niat (mens rea), sehingga ketika korban masuk rumah langsung dianiaya, dikejar dan dipotong pakai parang,” jelas Mikhael.

Menurutnya, adanya jeda waktu pertengkaran sebelumnya dengan peristiwa pembunuhan ini, sehingga semakin menguatkan unsur berencana.

“Korban kan tidur di tempat lain seperti dalam kronologi dan paginya baru korban datang dan langsung dianiaya dan dipotong, yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Mikhael. Oleh karena itu, pembunuhan ini termasuk pembunuhan sadis dan berencana.

Dengan begitu, pasal yang tepat digunakan adalah Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimum adalah pidana mati, sebagai pasal primer 1 dan Pasal 44 Ayat (3) UU No. 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sebagai pasal primer 2 dan subsidiar Pasal 338 KUHP. Penyidik harus mendalami motif pembunuhan ini serta mendalami kapan munculnya niat atau mens rea untuk menghabisi nyawa korban.

“Unsur mens rea betul-betul harus menjadi atensi, dan tempus munculnya mens rea akan sangat menentukan pasal yang tepat buat pelaku,” tegas Mikael Feka.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis ini terjadi di Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, NTT, Minggu (28/8/2022), sekira pukul 06.00 Wita.

Berdasarkan informasi yanhg dihimpun RakyatNTT.com, si korban Antonia Herin dan Kanisius Kolin merupakan pasangan suami istri. Keduanya tinggal di Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur. Pasangan ini sudah dikaruniai empat anak.

Kendati telah memiliki buah hati, namun rumah tangga mereka nyaris tak pernah ada damai. Pertengkaran demi pertengkaran silih berganti. Pertengkaran pun selalu diwarnai penganiayaan. Sang istri selalu jadi korban. Tak berdaya. Ancaman pembunuhan dan makian jadi ‘makanan’ sehari-hari sang istri.

Minggu pagi kemarin, Kanisius benar-benar membuktikan ancamannya. Apalagi, dendam dan amarah akibat pertengkaran pada Sabtu (27/8/2022), atau sehari sebelumnya, masih belum padam. Kali ini ia betul-betul kesetanan.

Sehari sebelum peristiwa tragis itu, Kanisius sudah sempat menganiaya korban. Akhirnya, korban pergi dari rumah. Menginap di rumah kerabat. Masih di desa yang sama. Ia pergi karena takut terhadap ‘tangan besi’ sang suami tercinta.

Namun, demi 4 buah hatinya yang akan bersekolah Senin keesokan harinya, korban pun bergegas pulang. Minggu pagi-pagi benar, ia sudah menemui anak-anaknya di rumah. Saat itu, suaminya, si pelaku itu, ada di rumah.

Begitu korban tiba, bukannya disambut senyuman, pelaku malah langsung beraksi. Ia memarahi korban. Lalu menyepaknya. Akibat penganiayaan itu, korban kesakitan. Ia lalu berlari ke luar rumah. Mengindar dari penganiayaan yang lebih sadis.

Namun, melihat korban pergi, kemarahan pelaku pun memuncak. Ia meraih parang yang biasa dipakai menyembelih hewan. Lalu mengejar korban yang sudah melarikan diri. Korban yang kalah tenaga akhirnya terkejar. Tepatnya di halaman rumah Ibu Aci.

Dengan gelap mata, pelaku mengayunkan parang yang ada di genggamannya. Mengarah tepat ke kepala korban. Dan, seketika mengucurlah darah segar. Korban tertelungkup ke tanah. Pelaku malah makin beringas. Ia kembali mengayunkan parang ke bagian lengan korban.

(Baca Juga: Kronologi Lengkap Pria di Flotim Habisi Sang Istri di Depan 2 Anak Kandung)

Tragisnya, aksi keji sang pelaku disaksikan dua anak kandungnya. Keduanya hanya bisa menatap sambil menangis histeris.

Usai membunuh korban, pelaku lalu melarikan diri. Kemudian, salah satu anak mereka, yang bernama Elisabet Kolin (18) mencoba mengejar pelaku. Namun, upayanya gagal karena pelaku sudah telanjur menjauh.

Elisabet lalu menghampir sang ibu yang sudah tergeletak di tanah. Tubuh korban berlumuran darah. Ia lalu berteriak meminta tolong warga setempat.

Pada saat itu, salah satu saksi berinisial PBS (15), yang berada tak jauh dari lokasi kejadian mendengar teriakan itu. Ia lalu beranjak dari tempatnya. Bergegas menuju sumber suara. Sesampainya di sana, ia kaget melihat korban yang dalam keadaan tak berdaya. Ia sudah tak melihat pelaku di sana. PBS lalu melaporkan peristiwa itu kepada Ketua RT setempat.

Kapolsek Solor, IPDA Yefri S. Apmalo, Senin (28/8/2022), di ruang kerjanya, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, jenazah korban sudah dikubur sekira pukul 06.00, Senin sore. Yefri mengatakan untuk sementara motifnya adalah karena pertengkaran suami istri. “Pasal yang kita kenakan adalah pasal 44 ayat 3 (UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yaitu kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Yefri.

(rnc27)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *