Pakar Hukum: Tunjangan DPRD Kota Kupang Salahi Prosedur, Jaksa Harus Selamatkan Uang Rakyat

Headline, Trending Topicdibaca 549 kali

Kupang, RNC – Kasus mark up tunjangan 37 anggota DPRD Kota Kupang kini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT. Kenaikan tunjangan para wakil rakyat ini dinilai melangkahi sejumlah aturan. Pakar hukum meminta jaksa segera menyelamatkan uang negara.

Pakar hukum menilai DPRD punya peran penting lahirnya Perwali Nomor 39 Tahun 2022 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh saat itu untuk menaikkan tunjangan dewan.

Kepada RakyatNTT.com, di Aula DPRD Provinsi NTT, Selasa (3/10/2023), Pakar Hukum Tata Negara dari Undana, Dr. Jhon Tuba Helan mengatakan kenaikan tunjangan anggota DPRD harus melihat asas kelayakan. Salah satu indikator yakni perlu memastikan tingkatan pendapatan asli daerah (PAD) apakah masuk kategori tinggi atau tidak, sehingga tunjangan itu relevan dengan kebutuhan maupun pendapatan. “Apakah di Kota Kupang itu PAD-nya sudah masuk pada level tinggi, sehingga Anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi sampai Rp21 juta sebulan, dan tunjangan perumahan sampai Rp17 juta per bulan,” katanya.

Ia menilai kenaikan tunjangan ini tak wajar karena jumlahnya fantastis, yakni untuk tunjangan transportasi senilai Rp21 juta dan perumahan sebesar Rp17 juta per bulan per anggota DPRD. “Sewa apa itu, apakah ada rumah penduduk yang disewa sampai harga Rp17 juta per bulan? Kelihatannya mereka membuat dan menggunakan payung hukum untuk menguntungkan diri sendiri,” imbuhnya lagi.

Dosen Fakultas Hukum Undana ini menjelaskan Perwali Nomor 39 Tahun 2022 dibuat dengan tidak mematuhi prosedur. Pasalnya tanpa landasan aturan yang lebih tinggi dan tidak melalui kajian Inspektorat Daerah. Ia pun menduga ada peran besar DPRD Kota Kupang, baik pimpinan maupun anggota sehingga Perwali tersebut bisa dikeluarkan.

“Saya pikir mulainya itu kan dari pembentukan Perwali itu sendiri. Perwali itu menjadi dasar, maka perlu diselidiki apakah ada peran dari anggota dan pimpinan DPRD ataukah tidak,” jelasnya.

Ia juga berharap Kejaksaan Tinggi NTT bisa menggunakan kewenangannya menemukan adanya bukti perbuatan melawan hukum, sehingga perlu ditindak tegas. Selain itu bisa menyelamatkan uang negara yang digunakan untuk membiayai tunjangan transportasi dan perumahan 37 Anggota DPRD Kota Kupang.

“Karena kalau kita bicara tindak pidana korupsi itu kan ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara yang menguntungkan seseorang dan atau diri sendiri, jadi jaksa perlu tegas,” pungkas Jhon. (rnc04)

Reporter: Rocky

Editor: Semy Rudyard H. Balukh

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *