oleh

Pekerja di Tempat Hiburan akan Di-swab, jika Positif Corona, THM Ditutup

Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang siap menutup tempat-tempat hiburan malam (THM) yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Ini sesuai dengan surat pemberitahuan bernomor 056/Dispar/VII/2020.
Surat tersebut merupakan tindaklanjut peraturan Wali Kota Nomor: 18 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis tatanan normal baru yang produktif dan aman covid-19.

BACA JUGA: Waspada, Hari Ini Tambah 3 Positif Covid-19, Total 137 Kasus

Kemudian juga Surat Pemkot Kupang bernomor 042/Dispar/VI/2020 perihal pemberitahuan untuk membuka kembali aktifitas hiburan dan rekreasi berdasaarkan pantauan lapangan oleh Dinas Pariwisata, Komisi II DPRD Kota dan Sat PolPP Kota.

Hingga saat ini, sudah ada beberapa tempat usaha jasa hiburan dan rekreasi yang mengajukan permohonan ke Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pariwisata guna beroperasi kembali.

Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man di Balai Kota, Senin (20/7/2020) mengatakan sudah ada beberapa tempat usaha yang mengajukan permohonan. Selanjutnya, besok akan dilangsungkan rapat una membahas pemantapan tim terpadu yang akan meninjau lokasi.

Terkait dengan pembentukan tim tersebut, Herman mengakui bahwa saat ini Pemkot tak memiliki dana operasional, namun demi keselamatan warga kota maka OPD dalam lingkup Pemkot akan dikerahkan untuk lakukan peninjauan.

“Mungkin dari Pol PP dan Dinas Pariwisata, karena kami punya biaya sudah habis untuk anggaran yang lain-lain,” katanya.

Ia juga menyampaikan, ada salah satu bioskop yang mengajukan permohonan. Ini akan segera ditindaklanjuti. Namun apabila ditemukan ada penerapan yang tak sesuai dengan protap pencegahan Covid-19, maka pada waktu bersamaan akan ditutup. “Tapi kalau dia memenuhi syarat, segera direkomendasikan untuk dikeluarkan izin,” tegasnya.

Kemudian bagi warga yang ingin melangsungkan pesta dan tempat usaha kuliner, harus disesuaikan dengan Perwali. Di mana harus dilangsungkan berdasarkan kapasitas 50%. Hal tersebut berlaku kepada siapa saja tanpa kecuali.

Baca Juga:  18 Incumbent Kalah, DPRD Kota Kupang Diisi 22 Wajah Baru

Herman juga menyampaikan, untuk tenaga kerja yang ada di tempat usaha jasa karaoke, wajib dilakukan swab-PCR atau rapid-test. Selanjutnya apabila kedapatan ada pekerja yang positif, maka tempatnya akan ditutup.

“Jadi kalau mau buka kembali semua pekerja harus di-PCR atau rapid-test. Besok saya akan memutuskan, ini karena masyarakat sudah minta perlu ada ketegasan, nah ini saya mau tegas,” ucapnya.

BACA JUGA: Urutan 6 Dunia, Tingkat Kematian COVID-19 di RI Kini di Atas AS

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Yanuar Dally di ruang kerjannya. Ia mengatakan saat ini pihaknya telah menerima 50 surat permohonan peninjauan dari berbagai tempat usaha. “Baik itu karaoke, pitrad, spa, salon kecantikan, café,” ungkapnya.

Ia menambahkan, telah dilangsungkan rapat internal guna membentuk tim peninjau lokasi. Saat ini sedang dalam finalisasi Surat Keputusan tim terpadu tersebut. Yanuar menyampaikan, tim terpadu itu akan menyesuaikan kondisi lapangan dengan protap yang sementara disiapkan. “Apa yang sementara mereka nilai ini sementara dalam proses pengerjaan itu,” tandasnya. (rnc04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *