Larantuka, RNC – Sebuah gebrakan baru Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Flores Timur dilakukan untuk menjamin majunya penegakan hukum di daerah itu. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tentang restorative justice.
Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Penjabat Bupati Flores Timur, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si, Senin, (6/6/2022) di ruang kerjanya, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo, SH, M.H, Ketua Pengadilan Larantuka, Y. M. David F. A. Porajow, SH, MH, dan Wakil Kepala Kepolisian Resor Flores Timur, Kompol Januarius Jance Seran, SH, didampingi oleh Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Abdur Razak Jakra, SH dan Kepala Bagian Hukum Setda Flotim, Yordanius Hoga Daton, SH, MH.
Nota kesepakatan ini berisi tentang Pembentukan Kampung/Rumah Restorative Justice di Kabupaten Flores Timur. Dalam rilis yang diterima RakyatNTT.com, disebutkan, Abdur Razak Jakra, SH mengungkapkan penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut kebijakan hukum yang secara nasional telah dicetuskan oleh Pemerintahan Jokowi.
“Adanya Restorative Justice ini bertujuan agar setiap persoalan yang kita hadapi dapat diketahui sejak awal, sehingga dapat diantisipasi dengan baik, tanpa harus memperpanjang masalah. Aparat Penegak Hukum pun didorong untuk melakukan mediasi melalui penerapan Restorative Justice ini,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan Restorative Justice ini dilakukan selama dua tahun, selanjutnya akan dievaluasi lagi, serta dibiayai oleh APBD II.
Penjabat Bupati Flores Timur dalam arahannya menegaskan bahwa dengan adanya Restorative Justice ini akan menawarkan pendekatan kepada korban dan semua pihak untuk diselesaikan secara baik tanpa harus diteruskan ke pengadilan.
“Point-point masalah yang tidak berdampak terlalu besar dapat diselesaikan secara baik. Namun, jika proses mediasi penyelesaian hukum secara damai tidak dapat dilakukan maka tetap melalui proses hukum yang semestinya,” tegas Doris Rihi.
Penjabat Bupati Flores Timur juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pembangunan suatu daerah. “Penegakan hukum yang baik menghasilkan pembangunan yang baik pula,” sambungnya.
Menurut Doris Rihi, pola pendekatan hukum dalam Restorative Justice ini merupakan sebuah pola yang sangat bagus sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa harus sampai di pengadilan karena bisa diselesaikan lebih awal.
Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur, Yordanius Hoga Daton, SH, MH, dalam keterangannya menegaskan bahwa kesepakatan bersama ini dilandasi oleh adanya kebijakan nasional di bidang penegakan hukum terkait Restorative Justice yang memberi ruang bagi penyelesaian permasalahan hukum tertentu secara non litigasi. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat melalui penyelesaian secara Restorative.
Menurutnya, Pemerintah Daerah melalui kerjasama ini memberikan dukungan agar Restorative Justice dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Kabupaten Flores Timur.
Mengenai proses sosialisasinya, Yordan Daton mengungkapkan bahwa sosialisasi akan diintegrasikan dalam kegiatan penyuluhan hukum ataupun Desa/Kelurahan Sadar Hukum. (*/rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com