Jakarta, RNC – Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 resmi dikeluarkan. Hal ini mengacu pada Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2004 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Dalam perpres yang diundangkan pada 29 April 2020 tersebut, pemerintah memutuskan 7 pasal sebagai acuan penetapan daerah tertinggal di Indonesia, yakni:
Pasal I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah
serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan
dengan daerah lain dalam skala nasional.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.