Pemkab Kupang Jelaskan Penyebab Anjloknya PAD dan SILPA Rp68 Miliar

Oelamasi, RNC – Pemerintah Kabupaten Kupang menyampaikan tanggapan terkait pertanyaan para fraksi DPRD Kabupaten Kupang mengenai Sisa Hasil Perhitungan Anggaran (SILPA) yang bernilai Rp68 miliar. Tanggapan tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kupang, Senin (5/8/24), di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Kupang.

Dalam tanggapan tersebut, Pemkab Kupang membenarkan SILPA sebesar Rp68 miliar lebih itu telah bertuan. Namun penjelasan mengenai penggunaan SILPA tersebut akan dijelaskan oleh Pemkab pada sidang Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2024.

“Dapat Pemerintah jelaskan bahwa terkait SILPA sebesar Rp68 miliar lebih merupakan SILPA bertuan (earmark). Rincian atas penggunaan SILPA Tahun Anggaran 2023 akan dijabarkan lebih lanjut dalam materi Sidang RANPERDA Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2024 yang akan disampaikan oleh Pemerintah sesuai jadwal yang diagendakan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kupang,” demikian penggalan isi tanggapan penjabat bupati terhadap fraksi-fraksi.

Selain SILPA Rp68 miliar itu, Pemkab juga menjelaskan mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah dan belum optimal meski sudah memasuki semester II tahun 2024. Pemkab Kupang juga akan menindaklanjuti permintaan fraksi untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi bagi Pimpinan OPD yang tidak mencapai target realisasi PAD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam dokumen tanggapan bupati terhadap fraksi, disebutkan juga mengenai kendala-kendala yang menyebabkan rendahnya PAD beserta upaya yang telah dilakukan Pemerintah untuk mengoptimalkan realisasi PAD.

Salah satu kendala yang dialami pemerintah adalah daya bayar masyarakat terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sangat terbatas dan kebiasaan masyarakat yang menunda pembayaran PBB P2.

Dalam menghadapi persoalan PAD tersebut, berikut upaya-upaya yang telah dilakukan Pemkab untuk mengoptimalkan PAD.

1. Menyurati Pemprov, Pemkab Rote Ndao, Pemkab Sabu Raijua dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan yang menggunakan material MBLB dari wilayah Kabupaten Kupang agar menyetor pajak ke Pemkab Kupang

2. Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk menerbitkan surat kuasa khusus untuk melakukan penagihan terhadap pekerjaan fisik/infrastruktur yang sudah dilaksanakan dan kewajiban pajak yang belum dilunasi dengan sumber DAU dan APBN melalui balai/kantor vertical

3. Menerapkan sistem pembayaran nontunai

4. Bersurat ke Kemenkeu agar dalam setiap pencarian anggaran wajib melampirkan bukti pelunasan pajak daerah (khusus MBLB) bukan hanya terhadap PPN dan PPH

5. Meminimalisir kebocoran pajak MBLB dengan menempatkan petugas pada pelabuhan ASDP Bolok

6. Meminta dukungan DPRD Kabupaten Kupang agar berkoordinasi dengan DPRD Provinsi dan DPR RI agar khusus pajak MBLB dapat dilakukan saat pencarian anggaran serta dukungan DPRD untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah Kabupaten Kupang dan TTS pada sungai Noelmina

7. Melakukan penghapusan terhadap denda pajak dengan batas waktu tertentu agar masyarakat dapat membayarkan pokok pajak tanpa disertai denda

(rnc)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *