Waikabubak, RNC – Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menginstruksikan setiap desa/kelurahan menyiapkan lokasi isolasi/karantina terpusat di wilayah masing-masing bagi pelaku perjalanan dalam pemantauan (PPDP) yang berasal dari wilayah zona merah.
Sesuai rilis dari Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Sumba Barat, Bupati Sumba Barat mengeluarkan surat Nomor BPBD.47/53.12/04/2020 tentang Penyiapan Lokasi Karantina Terpusat. Surat tersebut ditujukan untuk para Camat, para Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Sumba Barat.
Fasilitas karantina terpusat tersebut dapat menggunakan fasilitas umum seperti kantor desa, bangunan sekolah, atau rumah penduduk yang sementara kosong.
Bupati Sumba Barat Agustinus Niga Dapawole berharap agar aparat desa/kelurahan menginventarisir setiap warga yang datang dari zona merah. “Yang mau pulang wajib karantina di tempat yang disiapkan aparat desa/kelurahan,” kata Dapawole melalui surat resminya. (*/rnc)