Kupang, RNC – Di tengah hiruk skandal mark up tunjangan transportasi dan perumahan untuk 37 Anggota DPRD Kota Kupang, muncul lagi temuan BPK Perwakilan NTT tentang realisasi biaya rumah tangga pimpinan DPRD Kota Kupang tahun 2022. Berdasarkan temuan BPK, realisasi anggaran ini tanpa dasar hukum.
Berdasarkan dokumen LHP BPK Tahun 2022, disebutkan realisasi belanja tidak didukung peraturan wali kota. Total anggaran yang direalisasi untuk tiga orang pimpinan DPRD Kota Kupang sebesar Rp2.184.000.000.
Biaya untuk ketua DPRD, yakni makanan Rp54 juta per bulan dan minuman Rp10 juta per bulan. Oleh karena itu, total per bulan mencapai Rp 64 juta. Sementara untuk dua orang wakil ketua, yakni makanan sebesar Rp 99 juta per bulan dan minuman sebesar Rp 19 juta per bulan. Jadi, total mencapai Rp 118 juta per bulan.
Pemkot Akui Tak Ada Perwali
BPK telah mendapat keterangan dari Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Neno yang menyatakan bahwa tidak ada keputusan wali kota terkait kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD tahun anggaran 2022.
Selain itu, dari pemeriksaan BPK terhadap Bagian Keuangan Sekretariat DPRD, diketahui penghitungan alokasi anggaran belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga DPRD tahun anggaran 2022 didasarkan pada alokasi anggaran tahun sebelumnya dengan menyesuaikan pada standar harga kebutuhan rumah tangga wakil ketua DPRD tahun 2021.
Temuan BPK Harus Ditindaklanjuti
Diwawancarai RakyatNTT.com di Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (23/10/2023) lalu, Ketua Komisi I DPRD, Yuven Tukung menyampaikan perwali merupakan tugas pemerintah untuk menerbitkannya. “Terkait perwali itu kan adalah domain pemerintah yah,” sebut Yuven.
Ia menyampaikan ia tak tahu menahu soal LHP BPK tersebut. Namun dari hasil konfirmasinya kepada Sekretariat DPRD, penilaian yang sudah menjadi rujukan BPK itu berkaitan dengan pajak penghasilan dari tiga pimpinan DPRD. “Itu sifatnya tidak ada kaitan dengan lembaga, namun itu ada kaitan dengan pajak penghasilan sehingga kaitan dengan temuan. Tetapi ruang pembahasannya itu singgah di Komisi I,” sebutnya.
Ia menjelaskan, pembahasan anggaran DPRD dibahas di Komisi 1. Sesuai penghitungan kebutuhan tiga pimpinan DPRD disamakan dengan kebutuhan wali kota dan wakil wali kota. Menurutnya, berdasarkan kebutuhan, tiga pimpinan DPRD masing-masing dipatok angka minimalis yakni 12-14 orang dengan porsi makan senilai Rp45.000 per orang. Ditambah lagi dengan minimal tiga tamu dalam sehari. “Jadi teman-teman supaya jangan melihat angka akumulasi dalam 1 tahun, karena di situ ada tiga pimpinan dan di situ ada hitungan-hitungannya,” ucapnya.
Selain itu, menanggapi soal catatan BPK NTT bahwa belum adanya keputusan wali kota yang mengatur kebutuhan rumah pimpinan DPRD, Yuven mengatakan, hal tersebut menjadi domain Pemkot Kupang. Menurutnya, temuan BPK RI tersebut harus ditindaklanjuti.
Ia juga berpendapat, seharusnya Pemkot tidak melakukan pembayaran kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD. Pasalnya, perlu adanya Perwali yang harus dibahas dan masuk dalam lembaran Perda APBD. “Perihal Perwali itu ada di peranan pemerintah. Tetapi dalam administrasi keuangan ada namanya tahap verifikasi regulasi. Artinya uang itu tidak mudah dong cair dalam hal surat perintah membayar. Kalau tidak ada dalam ruang dokumen Perwali dan APBD yah itu tidak bisa dong itu dibayar,” kata Yuven.
Terpisah, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Abraham D. E. Manafe yang dikonfirmasi mengatakan, LHP BPK NTT tersebut sebagai bentuk audit penggunaan anggaran di akhir tahun 2022. Namun, dalam LHP tersebut secara menyeluruh tidak menitikberatkan bahwa adanya temuan yang berakibat pada kerugian negara. “Itu kan sudah ada audit dari BPK dan itu tidak masalah. Dan kalau tidak ada temuan berarti tidak masalah,” ungkapnya singkat. (rnc04)
Reporter: Rocky
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com