Kupang, RNC – Pemerintah bersama DPRD Kota Kupang saat ini tengah membahas rancangan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru dan satu Perda yang akan dicabut.
Berdasarkan dokumen penjelasan Pemkot Kupang yang diterima RakyatNTT.com, Selasa (17/5/2023), 5 Ranperda itu yakni tentang pengelolaan keuangan daerah, pengelolan barang milik daerah, penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasar Kota Kupang ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda), penyesuaian bentuk hukum Perseroan terbatas Sasando menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sasando.
Selanjutnya, DPRD dan Pemkot akan membahas Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin usaha industri dan tanda daftar industri sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang perubahan Perda Kota Kupang nomor 6 Tahun 2001 tentang izin usaha industri dan tanda daftar industri.
Berikut maksud dan tujuan terkait dengan 5 Ranperda sehingga perlu dibahas dan mendapat persetujuan DPRD dalam masa Sidang II Tahun 2022/2023:
1. Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah. Bahwa praktik pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dan diatur dalam memenuhi ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Pasal 3 Huruf A pada Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana landasan dan dasar melaksanakan dan praktek pengelolaan keuangan dengan membentuk pengelolaan daerah dengan membentuk perda yang mengatur secara khusus tentang pengelolaan keuangan daerah.
2. Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Bahwa ranperda ini merupakan perda yang disusun atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam ketentuan pasal 511 ayat (1) dan (2) Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Rancangan perda ini memiliki esensi penyelenggaraan otonomi daerah dalam rangka optimalisasi pengelolaan barang milik daerah yang lebih efektif dan efisien.
3. Ranperda tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasar Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kupang. Bahwa dengan memperhatikan karakteristik dari perusahaan daerah (BUMD) sebagaimana diatur dalam Pasal 343 Ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD menyebutkan Perumda dibentuk sebagai implementasi kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan barang dan atau jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat termasuk didalamnya memperoleh laba dalam perkembangan Perumda pada aspek kemanfaatan umum sebagai badan usaha yang mandiri.
4. Penyesuaian bentuk hukum Perseroan Terbatas Sasando menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sasando. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) dan Pasal 139 PP nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta dalam rangka mengoptimalkan dan mempertahankan keberadaannya dalam perkembangan ekonomi yang semakin terbuka dan kompetitif, perusahaan perserian daerah perlu menumbuh kembangkan budaya korporasi dan profesionalisme antara lain melalui pembenahan organisasi, kepengurusan dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Peningkatan efisiensi dan produktifitas tidak saja dilakukan dengan restrukturisasi yaitu menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga tercapai efisiensi dan pelayanan yang optimal melalui penataan kembali bentuk usaha, kegiatan usaha, organisasi, manajemen keuangan melainkan juga cara pembenahan perusahaan perseroan daerah untuk mencapai beberapa sasaran peningkatan kinerja, nilai tambah perusahaan, perbaikan struktur keuangan dan manajemen sehingga dapat bersaing dengan berorientasi global.
5. Pencabutan Peraturan Daerah Kota kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin usaha industri dan tanda daftar industri sebagaimana telah diubah dengan perda kota kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Kota Kupang nomor 6 Tahun 2001 tentang izin usaha industri dan tanda daftar industri.
Bahwa, berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu peraturan mentri perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang penerbitan izin usaha industri dan perluasan dalam kerangka pelayanan perizinan berusaha, terintegrasi secara elektronik. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2019 tentang penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan dalam kerangka perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, pelayanan penerbitan perizinan berusaha dilakukan melalui laman online single submission (OSS) pelaksanaan pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, produk hukum di Kota Kupang yang terkait dengan pungutan izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri perlu dilakukan harmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (rnc04)
Reporter: Rocky
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com