Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang Tahun 2025-2029 yang digelar di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (5/11/2024).
Pantauan RakyatNTT.com, hadir dalam FGD itu, sejumlah akademisi dan para praktisi, juga pimpinan OPD terkait. Pada kesempatan itu, Plt. Kepala Dinas LHK Kota Kupang, Matheos AHT Ma’ahury mengatakan FGD ini berlandaskan pada amanat Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Pembuatan KLHS ini wajib dilakukan pemerintah daerah yakni kita di Kota Kupang karena untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana hingga program kerja nanti,” ungkapnya.
Selain itu, sosok yang akrab disapa Max ini mengatakan, sesuai regulasi maka KLHS harus dimasukkan dalam penyusunan evaluasi sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rinciannya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, kabupaten/kota juga kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan lingkungan hidup di suatu wilayah.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah Kota Kupang melalui Organisasi Perangkat Daerah di bidang Lingkungan Hidup berkewajiban menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar penyusunan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang,” jelas Max.
Ia juga menjelaskan pelaksanaan pembuatan KLHS RPJMD telah diawali dengan kick off meeting pada 27 Juni 2024, dan saat ini dilaksanakan FGD dengan peserta sebanyak 40 orang yang terdiri dari pimpinan OPD dan tenaga ahli. FGD ini akan memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/atau kompensasi program dan kegiatan.
“Bahwa prinsip saling ketergantungan (interdepensi), prinsip keseimbangan (equilibrium), dan prinsip keadilan (justice) telah dijadikan rujukan dalam menentukan kebijakan, rencana, dan/atau program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang,” tambahnya. (rnc04)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com