Kupang, RNC – Penutupan Resto Taman Laut Handayani selama 7 hari ke depan adalah bentuk ketegasan Pemerintah Kota Kupang guna melindungi warganya dari wabah Covid-19. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kupang, Frengky Amalo di ruang kerjanya, Kamis (11/2/2021) siang.
Ditemui RakyatNTT.com, Frengky menyampaikan pihaknya baru saja menyerahkan SK penutupan kepada manajemen Resto Taman Laut pada pukul 13.00 Wita. Penghentian sementara operasi resto itu terhitung mulai 11 Februari hingga 17 Februari pekan depan.
“Tanggal 18 sudah bisa dibuka kembali, tetapi harus mengikuti edaran wali kota yang terbaru untuk PPKM jilid ke-3,” ucapnya.
BACA JUGA: Data Covid-19 NTT 11 Februari: Tambah 156 Positif, Tembus 7.000 Kasus
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh resto tersebut yakni menggelar pesta pertunangan yang pelaksanaannya banyak melangkahi protokol pencegahan covid-19 di masa PPKM.
Dengan ketegasan sanksi atas pelanggaran yang dibuat tersebut, dirinya meminta seluruh pelaku usaha dapat menjadikan kasus ini sebagai pengalaman agar ke depannya tidak terjadi lagi.
“Ini juga namanya pembinaan, kita melihat jangan hanya pada Taman Laut semata, tapi juga kepada rumah-rumah makan lainnya supaya jangan mengikuti apa yang dilakukan Taman Laut,” jelas Frengky.
Upaya selanjutnya yang akan dilakukan Dinas PMPTSP adalah mengawasi seluruh usaha yang mengumpulkan banyak orang. Apabila kedapatan tidak mengikuti protokol dan tidak sesuai edaran maka akan ditindak sesuai tinjauan perizinan.
“Dari situlah kita bisa evaluasi, kira-kira sanksinya pada level yang mana,” pungkas Frengky. (rnc04)