oleh

Pemkot Kupang dan KPU Sepakati Anggaran Pilkada 2024

Kupang, RNC- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menandatangani berita acara hasil pembahasan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Selasa (25/72023) di Ruang Rapat Utama Garuda, Lantai II Kantor Walikota Kupang.

Penandatanganan dilakukan oleh Sektretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Ketua KPU Kota Kupang, Deky Ballo, disaksikan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang Yanuar Dally dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Noce Nus Loa. Turut hadir Komisioner KPU, Zunaidin Harun bersama Staf KPU serta sejumlah Pejabat Pemerintah Kota Kupang.

banner BI FAST

Sekda Kota Kupang Fahrensy Funay menyebutkan, momen ini memberikan kepastian bagi KPU sebagai penyelenggara bahwa pemda konsisten pada kewajiban penyediaan anggaran Pilkada mendatang

“Kami konsisten, saya akan laporkan kepada Bapak Penjabat Wali Kota bahwa kami selaku TAPD kita akan tetap konsisten pada anggaran ini untuk membantu penyelenggaraan Pilkada tahun 2024”, kata Sekda.

Ia menambahkan, pemerintah daerah bertanggung jawab kepada penyelenggara dan bersedia melakukan penandatangan berita acara hasil pembahasan RKB Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Sementara itu Ketua KPU Deky Ballo menyampaikan terima kasih atas respon baik dari pihak Pemkot Kupang terkait persiapan menyangkut rencana kebutuhan biaya pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Ia mengungkapkan, proses pembahasan RKB Pilkada cukup panjang sampai akhirnya besaran anggaran disepakati. Selain anggaran dari Pemkot Kupang, ada pula sharing dana dari Pemerintah Provinsi NTT untuk mendukung beban pembiayaan pelaksanaan Pilkada Kota Kupang.

Penandatanganan berita acara hari ini, menurutnya merupakan bukti komitmen dan keseriusan pemerintah dalam persiapan Pilkada yang akan dilangsungkan sekitar bulan Februari 2024. Ia meminta agar penjadwalan anggaran tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan karena saat tahapan dimulai maka ketersediaan anggaran juga sudah harus ada. (*)

Baca Juga:  Cabut Status Darurat, Pemkot Kupang Siap Benahi TPA Alak

Editor: Tommy Aquino

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *