Pemkot Kupang Koordinasi dengan BPPW terkait Pengelolaan Pantai Kelapa Lima dan LLBK

Headline, Kota Kupangdibaca 678 kali

Kupang, RNC – Pantai Kelapa lima dan Pantai LLBK, Kota Kupang, yang diresmikan Presiden Joko Widodo, saat ini masih dalam masa perawatan hingga Desember 2022 mendatang. Pengelolaan oleh Pemkot Kupang saat ini bersifat sementara.

Kepada RakyatNTT.com, Selasa (12/4/2022), Asisten I Sekda Kota Kupang, Jefry Pelt menyampaikan hingga saat ini bangunan yang dibangun pada 2 kawasan tersebut masih menjadi aset pemerintah pusat di bawah pengawasan Kementerian PUPR.

Ia menjelaskan, pengelolaan oleh Pemkot Kupang bersifat sementara, karena dua kawasan ini masih dalam masa pemeliharaan hingga Desember 2022. Setelah masa pemeliharaan berakhir baru diserahkan kepada Pemerintah Kota Kupang untuk dikelola.

“Kan masih dalam masa pemeliharaan sehingga masih pada mereka, nanti setelah Desember itu baru diproses hibah asetnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten II Sekda Kota Kupang, Ignasius Lega mengatakan masih ada sejumlah hal yang perlu didiskusikan bersama perwakilan Kementerian PUPR yakni Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT. Salah satunya berkaitan dengan operasional pengelolaan dua kawasan itu.

Menurut Ignas, jika kawasan pesisir yang telah ditata itu diserahkan ke Pemkot, maka akan mudah untuk dikelola. Lokasi baru itu tetap dijadikan sebagai pusat kuliner dan juga sebagai area publik bagi warga. “Kalau sudah diserahkan aset itu ke Pemerintah Kota maka tentu itu bisa digunakan untuk festival, maupun pentas seni,” jelasnya.

Oleh karena itu, koordinasi antara Pemerintah Kota Kupang dan BPPW NTT masih akan berlanjut. Selasa kemarin, dilaksanakan rapat koordinasi di Aula Garuda, Lantai II, Kantor Wali Kota Kupang. (rnc04)

Baca Juga:  5 Parpol Pemenang Pileg Kota Kupang Belum Sepakat Nama Pimpinan Sementara DPRD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *