oleh

Pemkot Kupang Sanksi Berat ASN dan Putuskan Kontrak PTT jika Keluar Daerah Selama Pandemi Corona

Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) mengeluarkan intruksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bepergian keluar daerah di tengah pandemi Covid-19.

Informasi tersebut disampaikan Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, melalui surat yang dikeluarkan BKPPD Kota Kupang nomor BKPPD.900/371/B/III/2020, Kamis (26/3/2020).

banner BI FAST

Isi surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah tersebut, dalam rangka penegakan disiplin kerja dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Kupang, maka disampaikan beberapa poin penegasan sebagai berikut:

1. Seluruh pegawai baik PNS maupun PTT wajib untuk tetap berada di wilayah Kota Kupang dan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah;

2. Pimpinan OPD agar memantau dan mengecek keberadaan pegawai masing-masing melalui sambungan telepon atau panggilan video (Videocall) setiap hari;

3. Pimpinan OPD wajib membuat laporan kehadiran dan keberadaan pegawai masing-masing (PNS dan PTT) dalam pelaksanaan bekerja dari rumah kepada Walikota Kupang cq. Kepala BKPPD Kota Kupang;

4. Pegawai lingkup Pemkot Kupang yang berada di luar wilayah Kota Kupang selama masa bekerja dari rumah akan dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin tingkat berat bagi PNS dan diberhentikan/pemutusan masa kontrak bagi PTT;

5. Pegawai yang berada diluar wilayah Kota Kupang agar segera kembali ke rumah dan mematuhi pemberlakuan bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

(rnc02)

Baca Juga:  Skandal Tunjangan DPRD Kota Kupang Masuk Kejati, Sedang Ditelaah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *